BERITABETA.COM, Namlea – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru menyerahkan uang pengganti tindak pidana korupsi sebesar Rp.2,216 miliar dari terpidana Drs Ahmad Assagaf, Mantan Sekda Buru, ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Buru.

Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi SAg SH MAg MH secara simbolis menyerahkan uang pengganti hasil korupsi dari terpidana Drs Ahmad Assagaf kepada Pemkab Buru yang diwakili Sekda Muhammad  Ilyas Bin Hamid SH MH, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Buru, Rabu (28/04/3021).

"Pada hari ini Kejaksaan Negeri Buru menyerahkan uang pengganti tindak pidana korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Drs Ahmad Assagaf yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi,"tandas Muhtadi di hadapan para wartawan.

Sekda Ilyas Hamid sangat berterima kasih kepada Muhtadi dan Kejaksaan Negeri Buru yang begitu cekatan dalam menangani kasus ini, sehingga telah dapat mengembalikan sebagian kerugian negara dari terpidana.

Penyerahan uang Rp.2,216 miliar itu turut disaksikan Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Buru, Sugeng Widodo SP MM,Kasi Intel Azzer Orno SH MH dan Kasi Pidsus Yasser Samahati  SH.

Uang pengganti sebanyak Rp.2, 216 miliar diserahkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Buru karena lokus tempat kejadian di Kabupaten Buru. Dana yang dikorupsi juga merupakan dana di Sekertariat Daerah Kabupaten Buru.

Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Mantan Seketaris Daerah  Drs Ahmad Assagaf dan Mantan Bendahara Daerah Kabupaten Buru, Alm. La Joni Ali, berdasarkan perhitungan BPK RI kerugian keuangan negara mencapai Rp. 11.328.487.705.

Karena itu, kata Muhtadi, terpidana  masih dibebani kewajiban membayar tambahan uang pengganti lagi sebesar Rp. 9.112.187.705. Apabila tidak dibayar setelah putusan berkekutan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kajari Muhtadi juga menyatakan akan terus melakukan pelacakan aset dan penyitaan aset para terpidana guna menutupi kerugian negara.

Kajari Buru juga meminta kerjasama dari seluruh masyarakat jika mengetahui informasi terkait keberadaan aset para terpidana.

“Kita butuh kerjasama. Masyarakat yang mengetahui aset bersangkutan tolong bantu kita dengan beri informasi. Boleh jadi hartanya bukan atas nama yang bersangkutan atau keluarga, tapi diatasnamakan orang lain. Kalau ada yang tahu silahkan sampaikan informasinya"pinta Muhtadi.

Sebagaimana diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon  memvonis mantan Sekda Kabupaten Buru, Ahmad Assagaff dengan pidana penjara selama 5 tahun.