Putusan disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis 14 Januari 2021 lalu secara virtual dipimpin majelis hakim diketuai, Ahmad Hukayat didampingi Cristina Tetelepta dan Benhard Panjaitan masing-masing selaku hakim anggota.

Selain pidana badan, terdakwa diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan atas perbuatanya yang merugikan negara dalam kasus korupsi dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018.

Majelis hakim juga menyatakan Assagaff diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 9 miliar lebih, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mengembalikan maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun.

"Mengadili, terdakwa Ahmad Assagaff terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaiamana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," tandas majelis hakim.

Menariknya, diakhir putusan itu, setelah hakim menilai perbuatan terdakwa dalam jabatan sebagai Sekda Kabupaten Buru saat itu tidaklah mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, Asagaff terlihat tidak ingin dihukum sendiri.

Saat hakim memberikan kesempatan kepadanya untuk menanggapi vonis tersebut, Asaggaff lalu menyatakan pikir-pikir. Terdakwa yang saat itu menggunakan kemeja putih dan songkok berwarna hitam lalu mengangkat tanggannya ke atas sambil memegang kertas yang menyampaikan keterlibatan Ramli Umasugi Bupati Buru dan wakilnya, Amos Besan yang diduga terlibat ikut menikmati dana tersebut.

"Yang mulia atas putusan tersebut saya nyatakan pikir-pikir. Saya berterimakasih. Namun, ingin perlu saya tunjukan di kertas saya ini adalah bukti pengambilan uang Bupati dan Wakil Bupati. Terimakasih, kiranya ini dipertimbangkan nantinya," tandas Assagaff waktu itu (BB-DUL)