BERITABETA.COM, Ambon – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata atau Kadispar Provinsi Maluku Marcus Pattinama wafat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Sabtu, (04/06/2022).

Setelah menerima kabar duka ini, Gubernur Maluku Murad Ismail langsung memerintahkan jajaran Pemerintah atau Pemprov Maluku segera mengurus pemulangan jenazah mendiang Plt Kadispar Maluku tersebut ke Kota Ambon.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Maluku Murad Ismail melalui Kepala Dinas Kominfo Provinsi Maluku Titus Renwarin kepada wartawan di Ambon Minggu, (05/06/2022).

Titus mengakui, Gubernur Maluku telah memerintahkan Kepala Perwakilan Provinsi Maluku di Jakarta segera mengurus semua keperluan untuk pemulangan jenazah almarhum ke Kota Ambon.

"Atas persetujuan keluarga, besok malam atau Senin 6 Juni 2022, jenazah almarhum diterbangkan ke Kota Ambon untuk dimakamkan,"jelasnya.

Diketahui, Plt Kadispar Provinsi Maluku sebelumnya sekira pukul 22.15 WIB, Sabtu (4/6/2022) tiba di Bandara Soekarno Hatta Terminal 3 keberangkatan, gate 4.

Saat itu dia duduk di kursi tunggu sembari persiapan cek in untuk melakukan perjalanan atau berangkat dengan tujuan Jakarta – Ambon. Ia akan menumpangi maskapai penerbangan pesawat Citilink QG 210, atas nama Marcus J Pattinama.

Salah seorang saksi security dalam hal ini Suherman saat itu sedang bertugas mengatur arus lalu lintas di gate 4 keberangkatan terminal 3. Saksi melihat korban dalam keadaan duduk serta mengalami kejang-kejang. 

Karena melihat kondisi korban demikian, saksi lalu menghampiri korban, dan menghubungi petugas kesehatan di terminal 3.

Setelah itu, korban dibawa ke kantor kesehatan pelabuhan kelas 1 untuk mendapat  pertolongan medis oleh dr. Tantie Nurlaelie.

Namun saat itu korban dinyatakan telah “meninggal dunia” sekira pukul 22.29 WIB. Berdasarkan keterangan medis, kematian Plt Kadispar Maluku ini disebabkan oleh death on arrival e.c cardiac arrest atau meninggal secara klinis/mendadak henti jantung.

Hal tersebut dikuatkan dengan diterbitkannya Surat Keterangan Kematian Nomor : 2/VI/T3D/KKPSH/2022, tertanggal 04 Juni 2022.

Mengenai kematian almarhum pihak keluarga korban menyatakan, [almarhum] sebelumnya tidak memiliki riwayat penyakit apapun. Sehingga pihak keluarga tidak mau jasad almarhum divisum luar maupun visum dalam.

Karena itu, selanjutnya jenazah almarhum diserahkan ke pihak keluarga atas nama dr. Genti Nanere dan Samson Nanere, untuk dibawa ke rumah duka [Ambon] guna proses lebih lanjut.  (*/BB)

 

 

Pewarta : Febby Sahupala