Kejari Piru Diduga Abaikan Hasil Audit BPK RI
Penetapan Tersangka Kasus TAPD Dinilai Ganjal
BERITABETA, Ambon – Kejaksaan Negeri (Kajari) Piru diduga menganulir hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten, Seram Bagian Barat (Pemkab SBB) Tahun Anggran 2015.
Buku III Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Nomor. 11.C/HP/XIX/.AMB/06/2016 tanggal 21 Juli 2016 , harusnya dijadikan acuan untuk menetapkan mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Drs. Roenaldo Silooy, MM sebagai tersangka dalam kasus Tunjangan Aparatur Pmerintah Desa ( TAPD) Kabupaten SBB.
Penegasan ini disampaikan Yustin Tuny,SH selaku Kuasa Hukum Drs. Roenaldo Silooy, MM kepada wartawan di Ambon, Sabtu (22/09/18)
“Setelah mempelajari berkas perkara terdakwa, Drs. Roenaldo Silooy, MM ternyata Kejari Piru, Pengadilan Tipikor pada PN Ambon dan Pengadilan Tipikor pada PT Maluku keliru, bila beranggapan terdakwa, bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara,”tandas Tuny.
Menurut Tuny, berdasarkan LHP BPK RI Wilayah Maluku, tanggal 21 Juli 2016, BPK telah mengeluarkan komendasikan kepada Bupati SBB yang saat itu dijabat Jacobus F. Puttileihalat, agar melaksanakan tiga poin penting.
Tiga poin rekomendasi tersebut, pertama, memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala BPMPD selaku pengguna anggaran yang lalai dalam melakukan pengendalian dan pengawasan.
Kedua, memerintahkan kepada Kepala BPMD untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada bendahara pengeluaran yang kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya. Kemudian, mempertanggungjawabkan sisa dana sebesar Rp. 108.300.000,00 dengan menyetor ke kas daerah.
Ketiga, meminta kepala desa terkait untuk menyetorkan penghasilan tetap kepala desa ke Kas Daerah sebesar Rp. 1.497. 900.000,00.
Menurut Tuny, LHP BPK RI tersebut, telah ditindaklanjuti oleh Bupati SBB, Jacobus F. Puttileihalat dengan mengeluarkan Surat Perintah Nomor: 700/144.4 Tahun 2016, tanggal 11 Juli 2016 Kepala BPMPD saat itu dijabat oleh Donald J. de Fretes, S.Sos. Surat itu menegaskan, pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada bendahara yang tidak cermat melaksanakan tugasnya, mempertanggungjawabkan sisa dana sebesar Rp. 108.300.000,00 dengan menyetor ke kas daerah. Dan meminta kepala desa terkait untuk menyetorkan penghasilan tetap kepala desa ke Kes Daerah sebesar Rp.1.497. 900.000,00.
“Yang kita pertanyakan apakah selaku Kepala BPMPD SBB, Donald J. de Fretes, S.Sos sudah menindaklanjuti surat tersebut ataukah tidak? Sebab, berdasarkan dokumen terdakwa, Drs. Roenaldo Silooy, MM telah menyebutkan, Donald J. de Fretes, S.sos tidak pernah terlihat atau dimintai keterangan sabagai saksi untuk mempertanggungjawabkan surat perintah bupati tersebut,” ungkap Yustin Tuny.
Selain itu, kata Tuny, Pemkab SBB melalui Inspektorat Daerah yang dijabat oleh Ir. A.P. Titawano, pada tanggal 1 Maret 2017, telah menyurati Kepala BPMPD Kabupaten SBB Nomor: 700/21/2017, perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI tahun 2015. Inti surat itu mendesak kepada kepala BPMPD untuk memerintahkan kepala desa dan raja, agar mengembalikan atau menyetorkan ke kas daerah, sesuai rekomendasi BPK RI Tahun Anggaran 2015 terkait dana TPAPD tersebut.
Pada tanggal 6 Maret 2017, selaku kepala BPMPD Kab SBB, terdakwa sudah menyurati camat se-Kabupaten SBB yang bersifat segera, dengan meminta kepada Camat se-Kabupaten SBB, untuk memberitahukan kepada kepala desa dan raja yang saat itu belum mengembalikan TPAPD, untuk segera disetor ke rekening kas daerah.
“Sudah ada tindaklanjut berjenjang dan sudah dilakukan oleh terdakwa,”kata Tuny.
Berdasarkan bukti –bukti hukum yang tertuang pada berkas terdakwa Drs. Roenaldo Silooy, MM, maka pihaknya telah menyatakan kasasi serta telah memasukan memori kasasi ke Mahkamah Agung.
“Bukan hanya sebatas memasukan memori kasasi, tetapi berdasarkan bukti hukum maka, kami akan mengambil langkah hukum untuk membuka tabir penanganan kasus ini secara terang menderang. Biarlah publik yang menilai, apakah terdakwa, melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara atau proses yang dilakukan Kejari Piru yang keliru,” beber advokat muda ini.
Ditambahkan, bersandar pada bukti-bukti hukum yang telah dikumpulkan, maka terkait kasus pinjaman dari kas daerah untuk pembayaran TPAPD di Kabupaten SBB, akan sangat menjadi menarik disimak, karena bukan soal kasasi semata, tetapi juga soal proses awal yang akan dilihat pihaknya secara tuntas.(BB/DP)