Wakajati Bantah Ada ‘Main Mata’ di Kasus Terminal Transit Passo
BERITABETA, Ambon – Dugaan sejumlah pihak terkait lambannya penyelidikan kasus dugaan korupsi dana pembangunan Terminal Transit Passo, Kota Ambon, karena adanya unsur ‘main mata’, dibantah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku Agoes Eryl. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI. Masyarakat diminta bersabar.
“Ada juga kasus dugaan korupsi lainnya yang sedang dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI adalah proyek pembangunan water front city Namlea, Kabupaten Buru,” kata Wakajati di Ambon, Rabu (28/11/2008).
Penegasan tersebut disampaikan Wakajti Maluku terkait adanya pemberitaan media lokal yang menyebutkan bahwa perkara transit Passo molor dan BPK dituding bermain dengan narasumbernya Kasie Penyidikan Kejati Maluku, Abdul Hakim.
Menurut dia, berita ini perlu diluruskan bahwa kasus transit Passo tetap masih dalam tahap penyidikan dan kenapa sampai sekarang belum juga tuntas karena masih menanti hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI.
“Tidak ada main mata di Kejati maupun BPK RI atau bermain-main dengan perkara ini, dan pendapat dari Kasie Penyidikan Abdul Hakim adalah pendapat pribadi,” tegas Wakajati.
Jaksa tetap komitmen dalam memberantas korupsi dan perkara yang belum selesai bukan karena kejaksaan lamban tetapi kasus tersebut saat ini dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI di Jakarta.
“Jadi saya imbau kepada masyarakat maupun wartawan untuk bersabar dan penanganan perkaranya tetap akan tuntas, jangan sampai akibat pemberitaan ini lalu Kejari berbenturan dengan BPK RI,” tandasnya.
“Kita jaga daerah Maluku ini kondusif, aman, dan tentram, percayalah pada kejaksaan, kita bekerja profesional dalam penegakan hukum dan tidak main-main,” katanya lagi.
Bila ada yang sengaja mau bermain, maka menurut ketentuan surat edaran Jaksa Agung nomor 01/2008 langsung tanyakan kepada yang bisa memberikan keterangan pers diantaranya Kejati, Wakajati, para asisten dan terutama Kasie Penkum dan Humas Kejati.
Jadi mohon maaf kalau ada jaksa yang ditanya tidak mau menjawab, jangan salah artikan kejaksaan tidak mau terbuka sebab memang ketentuannya seperti itu.
Sehingga penanganan perkara ini ditunggu saja perkembangannya, apalagi kasus yang ditangani BPK RI ini tidak sedikit jumlahnya termasuk kasus terminal transit Passo dan water front City Namlea, Kabupaten Buru (Maluku) yang sudah satu bulan di sana.
“Saya juga minta wartawan sebagai pencari berita tidaklah merupakan sebuah pesanan tetapi potret di lapangannya seperti apa dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Wakajati didampingi Asisten Pengawasan Kejati, H. Kalampungan.
Dalam kasus termina transit Passo ini, jaksa telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Direktur PT Reminal Utama Sakti AGL, Pejabat Pembuat Komitmen proyek AU, dan Konsultan Pengawasan, JM.
Proyek terminal transit yang dikerjakan sejak tahun anggaran 2007 hingga 2011 masa pemerintahan M.J Papilaja dan Olivia Latuconsina. Pembangunan proyek menghabiskan dana APBN (Kementerian Perhubungan) maupun APBD Kota Ambon lebih dari Rp55 miliar.
Hasil audit dugaan korupsi terminal transit tipe B di Desa Passo, Kecamatan Baguala, terhambat di BPK RI. BPK Wilayah Maluku sudah menyelesaikan audit. Hasilnya dikirim ke BPK RI, sudah setahun lebih sejak Oktober 2017 lalu.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK Maluku, Muhammad Abidin kepada wartawan mengaku, hasil audit penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi Terminal Transit Passo, masih tertahan di BPK pusat.
“Auditnya sudah dilakukan, namun harus diperiksa lagi oleh tim investigasi BPK pusat. Hasil juga sudah diserahkan ke kantor pusat, dan kami juga masih menunggunya,” kata Abidin saat itu. Audit kerugian negara melibatkan BPK pusat karena kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar.
Sebelumnya Kejati juga telah mengungkapkan modus dugaan Tipikor yang terjadi di proyek tahun 2008-2009 itu. Banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Hal ini terungkap dengan adanya on the spot atau hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati (BB-DIO)