BERITABETA.COM, Ambon – Penjabat Walikota Kota Ambon Bodewin Wattimena meminta para pedagang yang menggunakan areal Terminal Mardika untuk berjualan agar mentaati aturan, terkait waktu beraktivitas di lokasi terminal.

Pemerintah Kota (Pemkot ) Ambon, membolehkan pedagang untuk berjualan di dalam terminal, asalkan sesuai waktu yang ditetapkan yakni pada pukul 18.00 WIT.

"Jadi aturannya mereka diperbolehkan asalakan dimulai jam 6 sore. Jika lebih dulu masuk terminal untuk berjualan sebelum waktu tersebut, saya minta petugas Dishub dan Satpol PP untuk tindak tegas," kata Wattimena di Ambon, Jumat (27/1/2022).

Dijelaskan, alas an Pemkot Ambon membolehkan para pedagang untuk berjualan di kawasan terminal, karena belum rampungnya proses revitalisasi Pasar Mardika.

"Kami cukup memaklumi karena Pasar Mardika sementara direvitalisasi, sehingga tidak ada lokasi untuk berjualan, namun kami minta untuk menaati aturan waktu berjualan yakni mulai jam 6 sore," katanya.

Ia mengaku, pemerintah daerah tidak memiliki lahan untuk relokasi PKL pasar Mardika yang terdampak revitalisasi, sehingga diberikan kelonggaran untuk berjualan di area terminal.

"Jika proses revitalisasi sudah rampung,  maka tidak ada toleransi lagi bagi PKL yang bandel. Kita sita dagangannya, tidak ada kompromi. Tetapi, hari ini kalau mereka tidak masuk terminal, mau berjualan di mana, kota ini tidak punya lahan lagi," katanya.

Walikota menjelaskan, ketika diberikan kelonggaran justru menambah kemacetan dan kesemrawutan di terminal, karena pedagang masuk saat aktivitas dalam terminal masih padat.

"Selama ini sudah cukup diberikan toleransi bagi mereka. Kami sudah cukup sabar mendengar keluhan warga kota dan sopir angkot terkait kemacetan di terminal. Jadi,saya minta para pedagang ikut kesepakatan, jam 6 sore baru boleh berjualan di area terminal,” tutupnya (*)

Editor : Redaksi