BERITABETA.COM, Ambon – Komisi III DPRD Kota Ambon meminta, pemerintah Kota Ambon untuk segera mengembalikan terminal Mardika sebagaimana fungsinya. Pasalnya, terminal itu masih dibanjiri para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area terminal.

Wakil Ketua Komisi III, Gunawan Mochtar mendesak Dinas Perhubungan Ambon melakukan penertiban pedagang yang masih berjualan didalam area terminal. Karena, fungsi terminal bukan untuk area berjualan para pedagang.

“Kami berharap Dishub, Disperindag dan Satpol PP segera berkoordinasi untuk menertibkan pedagang yang berjualan di area terminal, supaya teminal itu bisa dikembalikan sesuai sesuai fungsinya,” kata Gunawan kepada wartawan di Ambon, Jumat (3/7/2020).

Politisi PKB itu menyampaikan, terminal Mardika harus dikembalikan sesuai dengan fungsinya, jangan dibiarkan semrawut oleh perilaku PKL yang telah menguasai area terminal.  Sebab, terminal yang ada saat ini terlihat seperti tahun 70-an.

Menurut Gunawan, fungsi terminal telah jelas, yakni sebagai tempat untuk mengangkut atau menurunkan penumpang, bukan sebagai tempat dagangan PKL, agar angkutan yang ada di terminal bisa leluasa untuk bergerak keluar masuk di dalam.

“Harus ada ketegasan dari instansi terkait. Karena sopir angkot dalam terminal juga mengeluh, lantaran terganggu saat masuk pintu terminal akibat sempit yang disebabkan karena dimonopoli para PKL,” tuturnya.

Padahal, Pemkot sendiri telah membangun sejumlah kios bertingkat di dalam pasar, namun tidak dimanfaatkan oleh PKL. Mereka justru turun memenuhi area terminal A1 dan juga terminal A2 dengan membangun tenda semaunya untuk menjajakan dagangannya.

“Ini apa-apaan, jangan seenaknya bangun lapak dalam terminal tanpa ijin. Pemerintah harus tindak tegas, agar fungsi terminal dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” terangnya.

Dia juga meminta agar Dishub menghentikan tagihan retribusi dari pedagang di dalam terminal, agar kemudian tidak ada komplain dari para PKL saat melakukan penertiban. (BB-AHM)