BERITABETA.COM, Namlea – Pernyataan bos PT Pemalut Utama Group, Arnis Kapitan alias Ko Hai yang menolak ganti rugi uang negara sebesar Rp. 500 juta berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kini mendapat respon dari DPRD Kabupaten Buru.

DPRD Kabupaten  Buru meminta Ko Hai  harus tetap menyelesaikan kerugian negara sebesar Rp.500 juta di proyek RSUD Namlea TA 2018 lalu itu.

Permintaan DPRD ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Buru, M. Rum Soplestuny SE kepada wartawan di Namlea, Kamis (28/1/2021).

Soplestuny menegaskan, sikap DPRD tidak bertentangan dengan aturan atau atensi temuan rekomendasi  dari BPK RI.

“Hari ini kalau ada rekomendasi khusus juga dari BPK RI turun, maka DPRD juga akan bersikap dan akan menindaklanjuti itu,”tandas Rum.

“Yang pastinya, arah gerakan dan sikap DPRD tidak menyalahi aturan yang ada. kita akan mengacuh kepada hasil audit BPK RI .Kalau hari ini ada temuan dan sebagainya makan akan kita bahas di DPRD,”lanjut Rum.

Menanggapi kebandelan Ko Hai karena ada merasa punya pekerjaan lebih di luar kontrak  pada tahun 2018 lalu, kata Suplestuny,  pada saat dibuatkan kontrak,  tahun-tahun kemarin ada diawasi oleh kejaksaan.

“Harus ada atensi dari kejaksaan,”sesal Rum

Rum mengatakan, walau pekerjaan di luar kontrak  itu disuruh konsultan pengawas, seharusnya  ada persetujuan pimpinan proyek juga  pihak RSU dan sebagainya.

“Komponen itu harus dilibatkan  untuk berkonsultasi agar diputuskan pekerjaan di luar kontrak tersebut benar atau tidak benar,”ucap Rum.

Untuk itu, Rum  sebagai Ketua DPRD, dan juga sebagai pimpinan lembaga , tetap menghimbau Ko Hai agar masalah kerugian negara harus diselesaikan .

“Kalau memang ada kerugian negara di sana dan dikaji betul memang ada kerugian negara, berarti harus dikembalikan. Sebagai pihak ketiga, kontraktor harus menyelesaikan kerugian itu,”warning Rum.

Sementara itu, pada Kamis malam ini beredar luas video berdurasi 53 detik yang berisi pernyataan Ko Hai. Dalam video tersebut, Ko Hai menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas pernyataan dirinya dan pemberitaan di media bahwa ia menantang BPK RI dan auditor BPK RI.

Di video yang dibuatnya sendiri dan dibagikan secara luas lewat WhatsApp itu,  Ko Hai menyatakan akan menaati dan membayar kerugian akibat kekurangan volume pekerjaan pada proyek RSU Namlea.

“Itu tidak benar, dan saya akan mentaati sesuai ketentuan yang ada di dalam LHP BPK RI sesuai rekomendasi temuan kekurangan volume tersebut,”janji Ko Hai.

Padahal sebelumnya, Ko Hai malah menuduh BPK RI Perwakilan Maluku tidak betul, dengan temuan kerugian negara sebesar Rp.500 juta lebih pada proyek pembangunan gedung RSUD Namlea itu.

Bukan hanya menolak, tapi pengusaha bandel ini juga menantang BPK RI dan Pemkab Buru cq bupati, cq RSUD Namlea untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

“Saya 90 persen yakin akan menang,” tantang Arnis Kapitan.

Ia mengaku kalau BPK RI datang memeriksa proyek yang dikerjakan olehnya di Tahun Anggaran 2018 lalu, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.

Konon saat petugas dari BPK RI datang, hanya didampingi pegawas dari Dinas PUPR Kabupaten Buru. Sedangkan dirinya selaku rekanan, juga konsultan proyek dan pihak RSUD Namlea tidak ada di sana.

Petugas BPK RI disindir seenaknya memeriksa proyek tersebut lalu menetapkan kerugian negara akibat pekerjaan pengecoran konstruksi tidak sesuai RAB yang mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp.500 juta lebih.

Menanggapi temuan BPK RI tersebut, Ko Hai mengaku sudah menyanggah secara tertulis .Ia tidak menyangkal adanya fisik pengecoran konstruksi tiang bangunan yang tidak sesuai RAB.

“Waktu itu kita tidak mendampingi. Konsultan juga tidak mendampingi karena ada berangkat. Dia (BPK RI) datang sendiri lalu  ukur sampai malam-malam lalu buat temuan,” cetusnya (BB-DUL)