BERITABETA.COM, Namlea – Bos PT Pemalut Utama Group, Arnis Kapitan alias Ko Hai hingga kini belum juga membayar kerugian negara sebesar Rp.500 juta seperti yang dijanjikan.

Jumlah tersebut merupakan hasil temuan BPK RI pada proyek RSUD Namlea tahun anggaran 2018 lalu.

Sumber terpercaya di Pemkab Buru kepada awak media di Namlea, Kamis siang (04/02/2021) membenarkan hal itu.

“Ko Hai belum membayar kerugian negara Rp.500 juta,”kata sumber itu.

Bukan saja itu, Ko Hai juga dinilai tidak punya itikad baik dengan menyurati Bupati untuk menyatakan kesanggupannya membayar kerugian negara itu.

“Dia hanya membuat video minta maaf dan setelah itu tidak ada tindak lanjutnya,”beber sumber ini.

Sementara itu, Direktur RSUD Namlea, dr Helmy Khoharjo kepada awak media Sabtu lalu mengungkapkan, dirinya sudah menghubungi Ko Hai dan yang sudah bersedia membayar kerugian negara Rp.500 juta.

“Kemarin sudah saya hubungi beliau dan beliau bersedia, karena yang tahu ini kan instansi negara. Apa yang mereka periksa sesuai dengan kompetensi,”tutur dr Helmy.

Menurut dr Helmy bahwa apa yang pernah Ko Hai sampaikan di hadapan wartawan itu suatu kekhilafan.

“Beliau khilaf, jadi beliau bersedia memenuhi kewajibannya,”sambung dr Helmy.

Ditanya, kapan Ko Hai akan penuhi kewajiban membayar kerugian itu, kata dr Helmy, sesuai  informasi dari Ko Hai nanti setelah pencairan dana atas pekerjaan yang dilakukannya.

“Intinya dalam tahun ini beliau harus menyelesaikan,”jelas dr Helmy.

Ko Hai belum menyebut kapan akan diselesaikan. Tapi kepada Dirut RSUD, yang bersangkutan telah menyatakan kesediannya kembalikan kerugian negara.

“Saya akan kejar terus apa yang disampaikan di medsos bahwa beliau bersedia.Ini yang saya kejar terus,”tegas dr Helmy.

Menyoal pekerjaan di luar kontrak sebagaimana diungkap Ko Hai kepada para wartawan, dr Helmy dengan tegas mengatakan bahwa itu tidak benar.

“Itu tidak benar karena apa yang  dikerjakannya harus kerja sesuai RAB. Itu semua tidak benar. Kalau benar, kemarin kan beliau sudah mengklarifikasi dan mengakui apa yang diaudit BPK RI itu benar,”tangkis dr Helmy.

Sebagaimana diberitakan Arnis Kapitan alias Ko Hai menuduh BPK RI Perwakilan Maluku tidak betul, menyusul adanya temuan kerugian negara sebesar Rp.500 juta lebih pada proyek pembangunan gedung RSUD Namlea TA 2018 lalu.

Karena itu, Arnis Kapitan yang juga Bos PT Pemalut Utama Group, dengan tegas menolak mengembalikan kerugian negara tersebut sampai hari ini. Padahal ia sudah diwarning mengembalikan kerugian itu sejak tahun 2019 lalu.

Bukan hanya menolak, tapi Arnis Kapitan juga menantang BPK RI dan Pemkab Buru cq bupati, cq RSUD Namlea untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

“Saya 90 persen yakin akan menang,” tantang Arnis Kapitan (BB-DUL)