BERITABETA.COM, Namlea – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru diam-diam tengah membidik proyek pembangunan RSU Namlea yang dikerjakan  PT Pemalut Utama Group milik  Arnis Kapitan alias Ko Hai.

Kepastian ini disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Buru, Aditya Trisanto SH MH mengaku telah berkoordinasi dengan Kantor Inspektorat Kabupaten Buru terkait dengan temuan BPK RI tentang kerugian Rp.500 juta di proyek pembangunan gedung RSUD TA 2018.

Aditya juga menyangkal pernyataan Bos PT Pemalut Utama Group, Arnis Kapitan alias Ko Hai , kalau instansi yang dipimpinnya ada mengeluarkan dukungan terhadap oknum pengusaha itu yang telah merugikan negara sebesar Rp.500 juta lebih akibat proyek pembangunan  RSUD Namlea yang dikerjakan olehnya tidak sesuai RAB.

“Kejaksaan tidak pernah memberikan komitmen atau keterangan tentang itu,” tegas Aditya Trisanto kepada awak media di Namlea, Sabtu (30/01/2021).

Sekali lagi, menurut Aditya Trisanto, sebelum masalah kerugian hasil temuan BPK RI terhadap pembangunan proyek RSUD Namlea ini ramai diberitakan, pihaknya diam-diam telah berkoordinasi dengan inspektorat.”Jadi tunggu saja,”tegasnya tanpa mau membeberkan langkah kejaksaan lebih lanjut dalam kasus ini.

Kata Aditya Trisanto, bila ada  sesuatu yang diungkapkan oleh siapa saja termasuk Ko Hai, belum tentu benar.Semua berita yang masuk ditampung dan dikoordinasi dengan inspektorat apa itu betul.

Hasil koordinasinya, diakui ada terjadi kerugian negara.Tapi kejaksaan belum bisa langsung bertindak karena ada pentahapan terkait dengan temuan BPK RI yang tertuang dalam LHP tahun 2019 lalu.

Ditanya seandainya Ko Hai bandel membayar kerugian negara,  Aditya Trisanto mengaku terlebih dahulu akan mempelajarinya. “Tidak bisa semena-mena mengatakan oh ini dia salah atau dia benar,”tutur Aditya Trisanto.

Untuk itu, terkait dengan temuan BPK RI tersebut, kejaksaan tetap menunggu penyelesaian temuan BPK RI itu antara Ko Hai dengan Pemerintah Kabupaten Buru, sebab masih dalam tahap perdata.

“Kita hanya hukumnya saja tidak menyentuh kepada fisik, sebab fisik sudah ada.Yang menghitung uang dan kerugian juga sudah ada ahlinya, jadi kita menunggu dari mereka.Tapi tetap koordinasi dengan inspektorat,”terangnya.

Seperti diberitakan, DPRD Buru meminta Arnis Kapitan alias Ko Hai harus menyelesaikan kerugian negara sebesar Rp.500 juta di proyek RSUD Namlea TA 2018 lalu.

Permintaan DPRD itu disampaikan langsung oleh Ketua dewan, M Rum Soplestuny SE menanggapi tantangan yang dilontarkan bos PT Pemalut Utama Group ini yang ogah mengembalikan kerugian negara Rp.500 juta lebih.

Menanggapi kebandelan Ko Hai itu, Ketua DPRD Buru ini menegaskan, pastinya sikap DPRD tidak bertentangan dengan aturan atau atensi temuan rekomendasi  dari BPK RI.

“Hari ini kalau ada rekomendasi khusus juga dari BPK RI turun, maka DPRD juga akan bersikap dan akan menindaklanjuti itu,”tandas Rum.

“Yang pastinya, arah gerakan dan sikap DPRD tidak menyalahi aturan yang ada. kita akan mengacuh kepada hasil audit BPK RI .Kalau hari ini ada temuan dan sebagainya makan akan kita bahas di DPRD,”lanjut Rum (BB-DUL)