Mahasiswa Tuding Ada Aroma KKN di Proyek MTQ Namlea
BERITABETA.COM, Namlea – Tiga hari menjelang puncak pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Provinsi Maluku ke XXVIII di Namlea, Kabupaten Buru, mahasiswa turun ke jalan memprotes proyek pembangunan lokasi pelaksanaan MTQ senilai Rp. 19 milyar lebih.
Mereka menuding ada aroma Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KNN) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru dengan Arnis Kapitas alias Hai, bos Group PT. Pemalut Utama.
Wartawan media ini melaporkan, tudingan ini disampaikan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Cipayung, PMII,HMI,GMNI dalam aksi demo turun ke jalan pada Selasa (11/6/2019). Mereka bersuara keras membongkar dugaan KKN di mega proyek MTQ yang dibangun menggunakan dana APBD II TA 2018 dan TA 2019 tersebut.
Sahril Lesnusa, Ketua Cabang PMII Kabupaten Buru dalam orasinya menyebutkan, kalau proyek MTQ yang terjadi saat ini terdapat dugaan tindak pidana korupsi.
Ia menyebutkan, nilai anggaran pekerjaan yang ada tidak terukur dengan hasil riil yang terlihat secara nyata di lapangan. Hanya menghitung hari, fisik lapangan masih juga belum tuntas.
Lesnussa lalu menyebut satu item pekerjaan rumput lapangan seluas 1,2 ha yang menggunakan rumput lokal sampai menghabiskan dana 512 juta untuk pengadaan rumput dan biaya angkutan.
Kelompok Cipayung menilai harga rumput lokal yang diambil dari Kecamatan Waeapo ini sangat mahal dan kontraktor mengambil untung besar. Padahal, ia hanya membeli dari pengumpul hanya sepuluh ribu per meter bujursangkar.
Mahsiswa berorasi di jalan SP5 Kota Namlea dan berlanjut di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Buru. Kelompok Cipayung ini juga mendesak polisi dan kejaksaan untuk mengusut tuntas proyek berbau KKN ini.
Sementara itu, Bos Group PT Pemalut Utama, Arnis Kapitan alias Hai, kepada wartawan berkilah sudah bekerja sesuai prosedur.
“Kami sudah bekerja sesuai presudur dan proyek MTQ sudah selesai kok. Sedang yang berjalan sekarang adalah tambahan kerjaan buat taman alun alun kota,”tangkis Hai.
Sementara itu, wartawan media ini lebih jauh melaporkan, aroma KKN di proyek MTQ itu sudah tercium sejak Tahun Anggaran 2018 lalu saat Pokja Unit Pelelangan Proyek tetap memaksakan menenangkan PT Cipta Inti Persada. perusahan milik bos Toko Liang.
Padahal saat mengukuti proses tender, Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari perusahan itu sudah kadaluwarsa. Izin SBU baru terbit usai lelang. Kemudian masalah ini sempat dilaporkan oleh pengusaha Daud Sangadji di Polda Maluku.
Ternyata, dikemudian hari terungkap kalau ada kong kalikong antara pihak Dinas PUPR dengan Hai, karena proyek itu bukan dikerjakan oleh bos Toko Liang melainkan oleh Hai.
Pada TA 2019 perusahan milik bos Toko Liang, PT Cipta Inti Persada kembali ditunjuk sebagai pemenang tender.Namun ternyata, lagi-lagi hai yang mengerjakan proyek tersebut.(BB-DUL)