BERITABETA.COM, Bula — Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimua Lutfi Muslih, S.Ag., MA mengaku pada tahun 2021 ini akan melakukan sidang keliling di lima belas kecamatan yang ada di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)

Menurutnya hal itu dilakukan mengingat banyak masyarakat di daerah ini belum memiliki buku nikah sebagai syarat administrasi dalam mengurus keperluannya.

Hal lain yang ikut mendorongnya adalah ingin mempermudah dan membantu masyarakat, terutama bagi masyarakat tidak mampu. Karena diakuinya SBT juga dikategorikan sebagai daerah tertinggal, tentu akan menjadi kendala bagi masyarakat.

“Telah dianggarakan dalam DPA Dataran Hunimua 2021. Kemarin kita rencanakan pada bulan Maret” ungkap Muslih di kantor Pengadilan Agama Dataran Hunimua, Jumat (29/01/2021)

Dalam sidang yang direncanakan itu, Muslih menjelaskan tidak membatasi terhadap kasus tertentu. Prinsipnya lanjut dia, tidak saja kasus isbat nikah atau kasus perceraian.

“Kita tidak membatasi terhadap kasus apa saja, karena sesuai dengan kewenangan kita ya kita terima. Prinsipnya yang terbaik untuk masyarakat” cetusnya.

Dia juga mengungkapkan pada 2020 lalu instansi yang dipimpinnya itu berhasil menuntaskan 62 perkara. Dari 62 perkara lanjut dia, yang paling dominan adalah perkara perceraian terutama cerai gugat.

Ditambahkan juga banyak terkait perkara isbat nikah atau penetapan nikah dan ada juga perkara terkait dengan harta bersama dan pengangkatan anak yang ditangani pada tahun kemarin.

“Yang tahun kemarin lebih banyak masyarakat yang ada di Bula Barat kemarin banyak mendaftar itu. Tahun sebelumnya ada perkara warisan juga” ucapnya (BB-AZ)