BERITABETA.COM, Bula — Pengadilan Agama Negeri Dataran Hunimua, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menandatangani MoU dengan yayasan lembaga bantuan hukum (LBH) Bakti untuk Negeri.

Perjanjian kerja sama itu berlangsung di Aula Kantor Pengadilan Agama Dataran Hunimua yang beralamat di Jalan Ampera, Kota Bula, Jumat sore (29/01/2021).

Kordinator Yayasan LBH Bakti untuk negeri Malik Raudhi Tuasamu, S.H.I menyampaikan terimakasih kepada ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimua yang telah mempercayakan yayasan yang didirikannya untuk mengelola pos bantuan hukum.

Menurutnya, kehadiran yayasan LBH Bakti untuk negeri di Pengadilan Agama Dataran Hunimua itu merupakan yang kedua setelah mendirikan Posbakum di Pengadilan Agama Namlea.

“Keberadaan kami ini berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat SBT yang mencari kebenaran hukum, terutama kepada masyarakat yang kurang mampu” ungkap Tuasamu.

Sementara Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimua Lutfi Muslih, S.Ag., MA kepada media ini berharap dengan keberadaan bantuan hukum yang ada dapat membantu masyarakat SBT yang bermasalah dengan hukum.

Dia menjelaskan, Pengadilan Agama tidak saja menangani masalah perceraian. Namun lanjutnya, masyarakat juga punya masalah lain terkait status hukum perkawinan yang berkaitan dengan dokumen perkawinan.

Muslih yang sebelumnya menjadi hakim pada Pengadilan Agama Krui Liwa Lampung Barat kelas II (PTA Tanjung Karang Lampung) ini juga mengaku Yayasan LBH Bakti untuk negeri adalah LBH pertama yang terdaftar di pengadilan yang dipimpinya.

“Yayasan bantuan hukum ini memang yang pertama, di samping itu juga dana untuk pos bantuan hukum di Pengadilan Agama Dataran Hunimua ini yang pertama kali” akuinya (BB-AZ)