BERITABETA.COM, Namlea – Kantor Lembaga Bantuan Hukum Abdi Rakyat Indonesia (LBH ARI) mendesak Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi SPI MM agar segera melantik Abdullah Elwuar SE sebagai kepala desa terpilih di Jikumerasa, Kec.Kiliyali.

Kuasa hukum Abdullah Elwuar dari Kantor LBH Abdi Rakyat Indonesia, Lukman Matutu SH dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (13/12/2018) mengatakan, desakan ini terkait dengan surat Gubernur Maluku yang menghendaki segera dilakukannya proses pelantikan Abdullah Elwuar SE sebagai kades terpilih.Mengawali keterangan persnya, Lukman Matutu SH memperlihatkan Surat Gubernur Maluku, Nomor 180/3126. tanggal 25 Oktober 2018, yang diteken Wagub Zeth Sahurua SH.

Surat yang ditujukan kepada Bupati Ramly Ibrahim Umasugi itu sebagai tindaklanjut surat dari Kantor LBH – ARI, Nomor 91/MP/LBH – ARI/IX/2018, tertanggal 27 September 2018, perihal memohon melakukan pelantikan Abdullah Elwuar SE sebagai kades terpilih.

Dalam surat itu, Gubernur Maluku telah menginstruksikan Bupati Buru agar permohonan pelantikan calon Kepala Desa Jikumerasa terpilih, perlu ditanggapi serius oleh Pemerintah Kabupaten Buru. Sebab, proses itu terikat dengan kewajiban untuk mengeluarkan keputusan dan selanjutnya melantik Kepala Desa Jikumerasa terpilih jika pemilihan dilakukan dengan mekanisme yang sah secara hukum.

Gubernur juga menginstruksikan, agar Pemerintah Kabupaten Buru perlu menelusuri secara empiris dan obyektif, seluruh proses pemilihan Kepala Desa Jikumerasa serta mengkaji secara normatif ketentuan-ketentuan yang terkait dengan UU. Hal ini dilakukan agar dalam pengambilan kebijakan/keputusan tidak berakibat hukum yang merugikan dan menghambat penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Buru.

Mengingat kepentingan dan kesejahteraan masyarakat adalah sasaran penyelenggaraan pemerintahan, maka aspek sosial kemasyarakatan wajib diperhatikan dan menjadi prioritas dalam merespons permohonan dimaksud, mengingat adanya laporan tentang keinginan warga desa untuk pelantikan Kepala Desa definitif yang tugas fungsinya selama ini dilaksanakan oleh Pj. Kades dalam kurun waktu kurang lebih 7 (tujuh) tahun.

Bertolak dari butir 1, 2, den 3, gubernur mintakan perhatian serius Pemerintah Kabupatcn Buru untuk menyolesaikan secara tuntas permasalahan Kepala Desa Jikumerasa agar pembangunan masyarakat desa dapat berjalan optimal dalam rangka mrndukung penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Buru. Demikian untuk dilaksanakan.Menurut Matutu SH, surat dari gubernur itu sudah diserahkan ke tangan bupati. Awalnya, bupati tidak memasalahkan dan meminta berkoordinasi dengan Dinas PMD dan Bagian Hukum.

Pimpinan pada dua instansi ini akui dia, mengatakan tak ada masalah.Namun mereka berdalih semua terpulang kepada atasannya bupati.Lebih lanjut ditegaskan, permohonannya kepada bupati agar segera melantik kliennya karena selain tuntutan ketentuan peratuan perundang- undangan yang berlaku, juga adanya tuntutan dan desakan masyarakat yang menginginkan adanya kepala desa difinitif.

Sekaligus, untuk menghindari adanya penyalagunaan Dana Desa oleh Pj. Kepala Desa yang terasa janggal dan aneh akibat status Pj. Kepala Desa yang terus menerus sudah kurang lebih 7 tahun.

Matutu SH dan rekan dari LBH – ARI menyampaikan Desakan ini i karena ditemukan adanya Hal hal yang dapat diduga terindikasi atas Kepentingan lain dan kebijakan bupati yang berkehendak menunda nunda Pelantikan dimaksud.

Karena itu, diingatkan Matutu SH, jika bupati juga menunda nunda pelaksanaan Pelantikan dimaksud maka dengan indikasi Menunda dan tidak dilatiknya Abdullah Elwuar, menjadi benar dugaan tersebut, sehingga dengan berat hati dan terpaksa sebagai Kuasa Hukum pihaknya akan mengambil langkah Langkah Hukum.

Untuk itu, LBH – ARI juga telah melayangkan surat dan Memohon kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku untuk mengambil tindakan Tegas atas dugaan indikasi telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Perundang Undangan dan Sumpah Jabatan, akibat TIdak Melaksanakan Ketentuan Undang Undang Tentang Pemerintahan Daerah, Undang Undang Tentang Desa, Undang Undang Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang lainnya.

Ditegaskannya, apabila terus diulur oleh bupati, maka LBH – ARI dapat mengajukan tuntutan.Pertama, melaporkan kepada kepolisian R.I melalui Polda Maluku atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan dan jabatan sebagai kepala daerah.Selanjutnya, akan ada tuntutan sebagai pelaku pelanggar Hak Asasi Manusia. Kemudian mendesak DPRD Kabupaten Buru untuk melakukan impeachment ( Mosi tidak percaya ) akibat tidak patuh terhadap sumpah jabatan yang senantiasa tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang undangan yang beraku.

“Mengajukan tuntutan dengan gugatan perdata atas kerugian materiil dan immaterial atas ketidak patuhan pada ketentuan peraturan perundng undangan yang berdampak pada kerugian yang di alami oeh klien kami,”tegaskan Matutu SH.

Matutu SH dkk juga akan melakukan tuntutan Iain yang dibolehkan menurut ketentuan peraturan perundang undangnan yang berlaku. “Sekali lagi sebelum berianjut atas tuntutan kami dengan kerendahan hati dan menanti itikad baik bupati dapat menyikapinya, agar dalam waktu yang tidak terlalu lama kiranya dapat melaksanakan pelantikan klien kami” pinta Matutu SH (BB- DUL)