Terendus Disalahgunakan, Pajak DD di Jikumerasa Senilai Rp.146 Juta
BERITABETA.COM, Namlea – Pajak Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2016 dan TA 2017 sebesar Rp.146 juta lebih, diduga telah disalahgunakan. Dugaan itu dibongkar salah satu sumber terpercaya di hadapan para awak media setelah santer beredar informasi di facebook yang di-posting beberapa warganet.
Sumber itu menyebut ada dugaan penyelewengan DD di Desa Jikumerasa, Kecamatan Kiliyali, Kabupaten Buru. Sambil memperlihatkan bukti foto copy pajak sebanyak dua lembar.
Sumber ini juga meyakinkan jika pajak TA 2016 dipencairan tahap III dan pajak TA 2017 tidak pernah disetorkan ke kas negara oleh bendahara dan pejabat Kades lama, Nonce Tomnusa.
Di bukti yang diperlihatkan itu, tertulis pajak TA 2016 yang belum disetor sebanyak Rp.73 juta lebih. Dan satunya lagi di bukti tunggakan pajak TA 2017 juga tertulis Rp.73 juta lebih dan bila ditotal mencapai Rp.146 juta lebih.
Sementara itu akun facebook dengan nama Gunawan Tan dan akun facebook dengan nama Wawan Elfuar serta akun facebook Buton Lidu saat bertepatan dengan Hari Anti Korupsi, sudah lebih dahulu membongkar dugaan penyalahgunaan DD di Desa Jikumerasa.
Sambil memberi salam terbuka lewat media sosial facebook kepada Kapolres Pulau Buru dan Kepala Kejaksaan Negeri Buru, tiga akun ini mengaku sebagai warga Desa Jikumerasa, membuka tabir dugaan adanya niat menggelapkan DD tersebut.
“Dan hari ini ada juga aroma tidak sedap di kantor Desa Jikumerasa. Yang sangat menyedihkan bagi warga di Desa Jikumerasa, ada oknum yang telah menggelapkan pajak di Desa Jikumerasa senilai Rp 100.000 000,”tulis akun facebook Gunawan Tan.
Ketiga akun ini lalu menggugah Kapolres dan Kajari apakah masalah ini akan terus dibiarkan.
“Harapan kami ada pada bapak – bapak semua dalam pemberantasan kejahatan korupsi,”tulis mereka.
Semnetara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buru, Yamin Maskat, SE yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan dugaan penggelapan pajak DD Desa Jikumerasa ini.
Namun, Yamin enggan memberikan keterangan langsung perihal masalah tersebut dan meng-over-nya kepada Kabid Pemdes, Ny.Sumi Maba/Umasugi.
“Nanti dengan ibu Kabid saja, waktu itu beta belum di sini (PMD,red) jadi tidak tahu masalahnya,”elak Yamin.
Sedangkan Kabid Pemdes yang juga baru bertugas di Kantor PMD, mengaku kalau mantan Pejabat Kades, Nonci Tomnusa dan mantan bendahara Yuli telah dipanggil ke Kantor PMD guna mempertanggungjawabkan tunggakan pajak yang belum disetor ke kas negara.
“Pejabat lama dan bendahara sudah dipanggil dan mereka sudah siap untuk mengembalikan.Mereka sudah dipanggil Desember ini dan sudah buat pernyataan siap bayar,”papar Sumi.
Saat ditanya lebih jauh kalau dana pajak dua tahun anggaran itu mereka kemanakan dan diselewengkan untuk apa?, Sumi Maba enggan menjawabnya langsung.
“Sudah tanya, dia (mantan kades) bilang khilaf dan siap bayar pajak itu,”kata Sumi.
Kata Sumi, mantan Kades menyanggupi dalam waktu yang singkat akan diselesaikan. Kemudian Dinas PMD juga mewajibkan Nonci Tomnusa memprrkihayksn bukti pembayaran ke instansi itu.
“Kalau sudah bayar, harus bawa bukti itu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,”demikian Sumi(BB-DUL)