Hutang ini dihasilkan oleh Bos PT Pemalut Utama Group itu, saat mengerjakaan proyek RSUD Namlea tahun anggaran 2018 lalu, tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya atau RAB. Akibatnya, negara menelan kerugian sebesar Rp.500 juta.
Bos PT Pemalut Utama Group, Arnis Kapitan alias Ko Hai hingga kini belum juga membayar kerugian negara sebesar Rp.500 juta seperti yang dijanjikan. Jumlah tersebut merupakan hasil temuan BPK RI pada proyek RSUD Namlea tahun anggaran 2018 lalu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru diam-diam tengah membidik proyek pembangunan RSU Namlea yang dikerjakan PT Pemalut Utama Group milik Arnis Kapitan alias Ko Hai.
Pernyataan bos PT Pemalut Utama Group, Arnis Kapitan alias Ko Hai yang menolak ganti rugi uang negara sebesar Rp. 500 juta berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kini mendapat respon dari DPRD Kabupaten Buru.
Arnis Kapitan alias Ko Hai menuduh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku tidak betul, menyusul adanya temuan kerugian negara sebesar Rp.500 juta lebih pada proyek pembangunan gedung RSUD Namlea TA 2018 lalu.