BERITABETA.COM, Ambon – Nasib malang menimpa empat mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. Mereka harus menempuh jalan panjang proses hukum, setelah dipecat oleh Rektor Unkhair Ternate.

Empat mahasiswa ini dipecat lantaran dinilai mencederai nama baik almamater karena ikut dalam aksi unjuk rasa peringatan “Pembebasan West Papua”. Mereka adalah Arbi M Nur, Ikra S Alkatiri, Fahyudi Kabir, dan Fahrul Abdullah.

Sejak tanggal 12-15 Oktober 2020, bersama kuasa hukum keempat mahasiswa telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.

Upaya ini dilakukan, pasca putusan majelis hakim tingkat pertama (baca: PTUN Ambon) menolak seluruh gugatan penggugat. Pertimbangan hukum berbagai fakta dari aspek prosedur penerbitan objek sengketa, substansi, kepastian hukum, asas proporsionalitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang.

Untuk diketahui, empat mahasiswa ini terlibat dalam aksi “Pembebasan West Papua” pada 2 Desember 2019 di depan kampus Universitas Muhammadiyah Maluku Utara Ternate.

Atas putusan tersebut, melalui kuasa hukum Al Wahid empat mahasiswa asal Tarnate ini mengungkapkan majelis hakim  keliru dalam mengambil keputusan terkait dengan objek sengketa.

“Majelis hakim keliru dalam hal menilai asas-asas pemerintah yang baik dalam kaitanya dengan penerbitan keputusan yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo,” ungkap Al Wahid saat ditemui beritabeta.com di Ambon, Kamis, (28/01/21)

Menurut Al Wahid, mengacu pada amanat statute UNKHAIR ketika adanya Mahasiswa yang mengeluarkan pendapat di luar universitas maka itu bukanlah tangung jawab dari Universitas.

“Pada amanat statute UNKHAIR misalnya, jika mahasiswa mengeluarkan pendapat rasional, ilmiah, dan secara damai di luar dari Universitas bukan tanggung jawab dan wilayah hukum universitas,” terangnya.

Al Wahid menegaskan, yang dilakukan oleh ke 4 mahasiswa adalah bentuk menjalankan hak sebagai warga Negara tanpa mengganggu hak orang lain.

“Dimana mimbar bebas yang dilakukan pada tanggal 2 Desember 2019 oleh sejumlah mahasiswa Ternate di depan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara merupakan bentuk menjalankan hak sebagai warga Negara tanpa mengganggu hak orang lain,” paparnya

Al Wahid juga menerangkan, Keputusan Rektor Unkhair dan majelis hakim tingkat pertama serta putusan banding pada tanggal 6 Januari 2021 di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar pada kadar dan porsi yang sama, yakni menolak permohonan pembanding/penggugat di perkara Nomor: 10/G/2020/PTUN atas nama Ikra S. Alkatiri.

Setelah itu, Pihak Mahasiswa diberi beban administrasi pada kedua tingkat pengadilan.

“Dan, menghukum segala biaya administrasi pada kedua tingkat pengadilan. Kami menghargai atas segala penilaian dan keputusan majelis hakim dari tingkat pertama dan kedua,” imbuhnya

Atasan Putusan tersebut, pihak mahasiswa megajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Untuk itu, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indoensia yang sudah kami daftarkan pada tanggal 26 Januari 2021. Walaupun dengan keyakinan bahwa tempat untuk menemui keadilan bukan semata-mata berada pada ruang formal yang kita sebut peradilan,” tutupnya (BB-PP)