BERITABETA.COM,Ambon – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya menyerahkan memori kasasi tertulis ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis 19 Agustus 2021.

“Memori kasasi itu sudah diserahkan oleh JPU Achmad Attamimi ke MA RI melalui PN Ambon tadi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada beritabeta.com di Ambon, Kamis (19/08/2021).

Ia mengaku berbagai pertimbangan hukum disertai bukti-bukti seputar perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Namlea Kabupaten Buru itu, telah dituangkan atau dimuat JPU Kejati Maluku dalam memori kasasi dimaksud.

“Karena sudah lengkap, sehingga JPU menyerahkan memori kasasi itu ke kantor PN Ambon,” imbuhnya.

Wahyudi mengatakan, selanjutnya memori kasasi itu akan diteruskan oleh pihak kantor PN Ambon ke Mahkamah Agung RI di Jakarta.

Wahyudi menerangkan, upaya hukum lanjutan atau kasasi ke MA RI ini ditempuh JPU Kejati Maluku, karena majelis hakim Tipikor PN Ambon membebaskan Tan Lie Tjen alias Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa dari segala dakwaan (JPU Kejati Maluku).

Setelah di kirim oleh PN Ambon, lanjut dia, nanti MA RI yang akan memutuskan atau memberi registrasi.