Perkara Lahan PLTMG Namlea Belum Tamat, JPU Resmi Kasasi ke MA RI
BERITABETA.COM, Ambon – Perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku belum tamat. Proses hukum selanjutnya bergulir di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) di Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku resmi mengajukan kasasi ke MA RI, akibat majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon membebaskan terdakwa Tan Lie Tjen alias Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa, dari segala dakwaan JPU.
“Benar (JPU) tadi sudah nyatakan kasasi atas perkara Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa,” ucap Ahmad Attamimi, Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku saat di konfirmasi beritabeta.com di Ambon Kamis, (12/08/2021).
Ia menjelaskan, terkait memori kasasi setelah JPU menyatakan kasasi, maka JPU memiliki waktu selama 14 hari untuk menyerahkan (memori kasasi) tersebut ke MA RI di Jakarta.
“Sudah kami nyatakan kasasi tadi siang, Kamis 12 Agustus 2021,” kata Ahmad Attamimi.
Hal senada juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.
“JPU Kejati Maluku sudah nyatakan kasasi terhadap putusan bebas majelis hakim Tipikor atas terdakwa Ferri Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa,” tandas Wahyudi menjawab beritabeta.com melalui telepon seluler, Kamis malam (12/08/2021).
Kasasi terkait perkara dugaan tipikor jual beli lahan untuk proyek pembangunan PLTMG Namlea Kabupaten ini diajukan JPU, karena terdakwa Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa dibebaskan oleh majelis hakim Tipikor PN Ambon dari segala dakwaan JPU Kejati Maluku.
Hasil audit perhitungan kerugian negara BPKP Perwakil Maluku sebesar Rp.6 miliar lebih juga diabaikan oleh majelis hakim Tipikor PN Ambon.
Majelis hakim mengklaim dua terdakwa itu tidak melakukan tindak pidana atau melanggar hukum juga tidak merugikan negara dalam jual beli lahan untuk proyek PLTMG.
Sebelumnya, JPU Achmad Attamimi dan rekan dalam surat dakwaan Nomor: PDS.-01./Buru/04/2-2021 menyatakan, Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa melakukan perbuatan melawan hukum.
Ferry Tanaya didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor: 31 tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
JPU mengungkapkan, Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa bersama-sama melakukan tindak pidana dengan cara menjual tanah seluas 48.000 meter persegi yang bukan milik pribadi atau tanah negara untuk kepentingan pembangunan PLTMG di Dusun Jiku Besar, Namlea, Kabupaten Buru.
JPU juga menyatakan, dua terdakwa itu melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menjual tanah dimana merupakan bekas hak erfpacht, sebagaimana tertuang dalam surat (metbrief Nomor: 54) sesuai Akte Erfpacht Nomor: 19 tanggal 9 April 1932 seluas 644.000 m2.
Terdakwa AGL membuat peta lokasi nomor 02208 tanggal 16 Juni 2016 tidak sesuai data sebenarnya dengan mencantumkan Nomor Induk Bidang 02208. Sesuai bidang komputerisasi tanah itu milik Abdul R. Tuanaya.
Padahal tanah itu merupakan (tanah negara) yang dikuasai negara atau tanah erffacht. Ini tertuang dalam surat tertanggal 9 April 1932, selaku pemegang hak adalah Almarhum Zadrack Wakano diketahui telah meninggal pada 1981 silam.
JPU dalam amar dakwaannya juga menyebut pada Agustus 1985 dibuat transaksi antara almarhum Wakano dan Ferry Tanaya.
Meski begitu, Jumat (06/08/2021) pekan lalu, seluruh isi dakwaan JPU Kejati Maluku beserta hasil audit BPKP Perwakilan Maluku ditolak oleh majelis hakim Tipikor PN Ambon. (BB-SSL)