BERITABETA.COM, Ambon – Upaya praperadilan lanjutan tengah ditempuh Ferry Tanaya. Ia tak puas ditetapkan kembali oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, jual beli lahan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), di Namlea Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, milik PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara.

Upaya Praperadilan diajukan Ferry Tanaya ini untuk kali keduanya. Di mana sebelumnya atau September 2020 lalu, Ferry telah mengajukan praperadilan kemudian menang. Status tersangkanya digugurkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Hakim PN Ambon saat itu menyatakan, status tersangka Ferry Tanaya yang disematkan pihak Kejati Maluku tidak sah. Hakim mengklaiam Ferry tidak melakukan penyelewengan dalam jual beli lahan untuk pembangunan PLTMG Namlea.

Putusan majelis hakim PN Ambon itu tampak membuat  “geram” pihak Kejaksaan Tinggi Maluku. Mereka tak menyerah. Upaya hukum lanjutan pun ditempuh Koprs Adhyaksa Maluku.

Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik diterbitkan oleh penyidik Kejati Maluku. Dari penyidikan marathon dilakukan tim penyidik Kejati Maluku, membuahkan hasil positif.

Ferry Tanaya kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Tim penyidik mengklaim punya bukti atas keterlibatan Ferry Tanaya, dalam jual beli lahan untuk proyek PLTMG di Namlea.

Meski begitu, Ferry Tanaya tak terima dirinya ditetapkan kembali menjadi tersangka. Tak puas dengan itu,  Ferry kembali ‘seruduk’ PN Ambon, yakni mengajukan Praperadilan. Harapannya, status tearsangka yang kedua ini juga digugurkan oleh majelis hakim PN Ambon.

Menyangkut upaya praperadilan Ferry Tanaya yang kedua ini, ditanggapi santai saja oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Sammy Sapulette mengatakan, Kejati Maluku pada prinsipnya menghargai upaya Praperadilan yang dilakukan tersangka Ferry Tanaya.

“Kita hargai proses persidangan praperadilan yang sedang berjalan di PN Ambon. Jangan mendahului, jadi sebaiknya ikuti saja (persidangannya),” ujar Kasi Penkum Kejati Maluku, Sammy Sapulette, saat di konfirmasi beritabeta.com di Ambon, Kamis (25/02/2021).

Sammy menyarankan agar pers dan public di Maluku, untuk terus mengikuti proses sidang praperadilan yang sementara berjalan di PN Ambon. “Ikuti saja prosesnya,” demikian kata Sammmy Sapulette, yang tak mau berandai-andai dalam perkara ini.

Diketahui, Sealsa (23/02/2021) lalu, sidang praperadilan dengan pemohon Ferry Tanaya versus Kejati Maluku digelar hakim tunggal PN Ambon, Andi Adha, dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan (pemohon) melalui tim kuasa hukum Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy, serta Hendrik Lusikoy.

Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Ferry Tanaya mengklaim penetapan klien mereka (Ferry Tanaya) sebagai tersangka dalam kasus jual beli lahan untuk proyek PLTMG di Namlea itu, tidak sah.

"Kami menyatakan perkara (jual beli lahan PLTMG) yang sementara ditangani Kejati Maluku adalah “Ne bis in idem” (perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya), dengan perkara yang pertama yang pernah di-pra-peradilankan pada 24 September 2020 lalu," kata tim kuasa hukum Ferry Tanaya.

Tim kuasa hukum Ferry Tanaya ini meminta hakim tunggal PN Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memerintahkan termohon (Kejati Maluku), segera merehabilitasi nama baik pemohon sama dengan bunyi putusan praperadilan perkara pertama pada 24 September 2020 lalu.

Dalil tim kuasa hukum Ferry Tanaya, amar putusan hakim PN Ambon tahun 2020 itu pada salah satu poin amar putusannya tidak dilaksanakan oleh termohon dalam perkara nomor 05 2020 tertanggal 24 September 2020.

Sementara itu, Hendrik Hendrik Lusikoy, salah satu tim kuasa hukum Ferry Tanaya mengklaim, status tanah di Namlea Kabupaten Buru itu sementara digugat secara perdata di PN Namlea.

"Bila jaksa menyebut itu tanah negara, sedangkan Fery Tanaya mengaku adalah pemilik. Ini berarti ada sengketa kepemilikan. Dan yang bisa memutuskan perkara ini hanya pengadilan," kata Hendrik.

Perkara perdata yang sementara diproses di PN Namlea itu bernomor 2/pdt/2021/PN.LA. Selaku tergugat satu adalah pihak Badan Pertaanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buru dan Kejati Maluku adalah tergugat dua. Di mana sidang perdana, kata Hendrik, sudah digelar sejak 11 Januari 2021 lalu, dan dilanjutkan pada 4 Maret 2021.

Sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku 4 Februari 2021 memeriksa empat orang saksi. Mereka diperiksa terkait dugaan markup (penggelembungan) anggaran terkait pembelian lahan untuk pembangunan PLTMG Namlea, Kabupaten Buru.

"Pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut untuk dua tersangka yakni Ferry Tanaya dan Abdul Gani Laitupa,” ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette di Ambon, Kamis (4/02/2021) lalu.

Empat terperiksa itu masing-masing berinisial SMT dan FS dari PT PLN (Persero) wilayah Maluku-Maluku Utara, ET (Pensiunan BPN Provinsi Maluku), dan FL, pegawai BPN Provinsi Maluku.

Sammy menjelaskan, SMT dan FS diperiksa jaksa Ye Oceng Amadahly, E.T diperiksa penyidik Novita Tatipikalawan, dan FL diperiksa oleh jaksa penyidik YE Almahdaly. Empat saksi ini dicecar belasan pertanyaan.

"Empat saksi ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferry Tanaya dan Abdul Gani Laitupa, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan PLTMG 10 MV tahun anggaran 2016, di Dusun Jiku Besar, Kabupaten Buru,” ungkap Sammy.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Maluku juga telah memeriksa keterangan salah satu pegawai BRI Ambon dengan inisial M. (BB-SSL)