BERITABETA.COM, Ambon – PT. Bank Maluku – Maluku Utara terancam turun status menjadi bank kredit. Risiko tersebut bisa dialami bank plat merah itu bila dalam tahun 2021 tidak mencapai target sebesar Rp3 triliun, seperti yang tertera dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK.

Prediksi tersebut dikemukakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Rovik Akbar Afifudin kepada wartawan usai rapat evaluasi bersama PT. Bank Maluku-Malut, MEA, PT. Panca Karya dan Dok Wayame, di ruang komis III DPRD Maluku, Karang Panjang Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Kamis (12/08/2021).

Rovik menjelaskan, modal bank yang tertera dalam POJK tahun 2024 ditargetkan naik menjadi Rp 3 triliun. Sedangkan hasil yang dicapai sampai saat ini baru Rp1,2 triliun, sisanya masih Rp1,8 triliun.

“Jika sampai tahun 2024 nanti tidak sampai di angka Rp3 triliun, maka PT. Bank Maluku – Malut turun status jadi bank kredit atau bank perkreditan. Nah, dari 1,2 triliun itu fasilitas bank harus berkembang dan ikut perkembangan. Misalnya ATM Bank Maluku-Malut tidak bisa berbelanja di luar Maluku. ini yang harus di tingkatkan,” jelas Rovik yang juga Sekretaris DPW PPP Maluku.

Ia menyarankan pihak yang mengelola BUMD Provinsi Maluku – Malut itu harus berkonsultasi ke kabupaten dan kota untuk meminta pertambahan penanaman modal. Pula harus ada langkah-langkah strategi untuk tetap mempertahankan status Bank Maluku-Malut.

“Intinya, komisi akan memberikan dukungan selama kerja-kerja itu dilakukan secara profesional demi kepentingan perusahaan juga masyarakat Maluku,” tandasnya.

Rovik mengatakan, komisi akan terus mengevaluasi serta memberi dukungan terhadap kinerja Perusahaan Daerah atau PD di bawah pengelolaan pemerintah daerah. Utamanya dalam sistim kerja yang lebih baik, demi kepentingan perusahaan dan masyarakat Maluku.

Dari hasil evaluasi, lanjut Rovik, ada beberapa progres yang telah mengalami peningkatan secara baik dalam sistim mengelolah.