BERITABETA.COM, Ambon -  Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Mandiri, Ambon dinilai birokratis sehingga mempersulit masyarakat di tengah pandemic Covid-19.  Faktanya, banyak warga yang mengeluh sulit untuk mengakses bantuan usaha lewat jalur perbankan itu.

Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Maluku Halimun Saulatu di Ambon, Senin (2/8/2021) menanggapi sejumlah keluhan yang diterima pihaknya.

“Bank Mandiri di Ambon mestinya mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang hendak mengajukan permohonan KUR,” ungkap politisi Partai Demokrat ini.

Menurut Halimun,  penyebab sulitnya masyarakat untuk mendapatkan KUR itu adalah sistem pelayanan yang terkesan terlalu birokratis.

Ia mencontohkan, banyak masyarakat yang sudah bersusah payah mengajukan pemmohonan mendapatkan KUR tapi akhirnya  berujung dengan kekecewaan.

“Saya banyak terima informasi ada warga yang sudah memenuhi syarat, ada yang dari awal berusaha keras, tapi nyatanya mereka tidak bisa mendapatkan bantuan KUR,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Halimun, sebagai anggota DPRD Maluku, pihaknya akan mencoba untuk melakukan komunikasi dengan memanggil pihak PT Bank Mandiri,  guna mendegarkan penjelasan detail terkait dengan sistem pelayanan yang dilakukan.

“Ini akan menjadi PR bagi saya. Saya akan komunikasikan dengan ketua komisi, agar dapat diagendakan pemanggilan kepada PT Bank Mandiri,” janji Halimun.

Seperti diketahui, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Untuk tahun 2021 ini memperoleh jatah penyaluran KUR sebesar Rp31 triliun.

Plafon yang diberikan tahun ini meningkat dibandingkan dengan plafon KUR pada tahun lalu sebesar Rp24,5 triliun. KUR yang berhasil disalurkan sampai dengan akhir tahun lalu sebesar Rp24,76 triliun.

Melansir dari laman resmi bankmandiri.co.id terdapat 4 jenis KUR dengan suku bunga 6 persen efektif per tahun yang bisa dimanfaatkan UMKM untuk mengembangkan usahanya yaitu :

1. KUR Mikro, dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur dan jangka waktu maksimal 2 tahun.

2. KUR Ritel, dengan limit kredit di atas Rp 25 juta sampai dengan maksimal Rp 200 juta per debitur, dan jangka waktu maksimal 3 tahun untuk kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi.