BERITABETA.COM, Ambon – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Buasa (RUPS-LB) PT. Bank Maluku dan Maluku Utara di Swissbell Hotel, Keacamatan Sirimau Kota Ambon, Provnsi Maluku, Selasa (13/07/2021) menghasilkan beberapa keputusan.

Satu diantaranya memberhentikan Komisaris Muhamad Armyn Syarif atau akrab disapa Sam Latuconsina dari jabatan komisaris Utama atau Komut PT. Bank Maluku-Malut.

Kabar pemberhentian Sam Latuconsina dari Komut bank plat merah milik dua provinsi itu (Maluku-Maluku Utara), diposting melalui akun facebooknya.

Belum ada alasan atau keterangan resmi dari pihak PT. Bank Maluku-Malut dalam hal ini Gubernur Maluku, Murad Ismail, selaku Pemegang Saham Pengendali, atas pemberhentian Sam Latuconsina dari Komut.

Usai diberhentikan dari jabatan Komisari Utama, Selasa 13 Juli 2021 dalam RUPS-LB PT. Bank Maluku Malut, Sam Latuconsina lalu menuliskan catatan pendek pada dinding akun Facebooknya.

Berikut petikannya “Assalamualaikum Wr.Wb. Alhamdulillah…Hari ini, Selasa 13 Juli 2021, bertempat di Hotel Swissbel Ambon, telah dilaksanakan RUPS-LB PT. Bank Maluku - Malut, di mana salah salah satu agendanya adalah pemberhentian saya, M.A.S Latuconsina dari jabatan Komisaris Utama,” tulis Sam Latuconsina.

Sebagai orang yang beriman, tentu saya menerimanya dengan lapang dada karena meyakini bahwa jabatan itu hanyalah amanah dan titipan sementara, dan dapat diambil kembali kapan saja oleh Allah SWT dengan sebab yang beragam sesuai realitas yang terjadi.

Saya bersyukur ketika lewat RUPS sirkuler pada tanggal 28 April 2020, saya ditetapkan sebagai Komisaris Utama dan Bank Maluku Malut sebagai ladang pengabdian yang baru bagi saya, tentu saja dengan melewati berbagai persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.

Sejak diangkat sampai dengan diberhentikan sebagai komisaris utama, saya telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab selama satu tahun 2 bulan 13 hari, yang seharusnya masa jabatan saya adalah 4 tahun sesuai keputusan RUPS waktu itu.

Selama melaksanakan tugas dan tanggung jawab itu, saya bekerja secara profesional dengan menegakkan prinsip-prinsip good corporate governance dan menjadikan OJK Wilayah Maluku sebagai partner dalam usaha memajukan bank plat merah ini.

Dalam tulisannya itu Sam juga mengakui banyak hal yang memang harus diperbaiki, mulai dari kondisi SDM yang masih kurang, baik secara kuantitas maupun kualitas, termasuk persoalan-persoalan lama yang masih menjadi beban bank plat merah ini (Bank Maluku-Malut).

“Ambil misal kasus pembelian lahan di Surabaya dan kasus Repo, masih maraknya fraud di cabang-cabang dan kredit macet yang berujung masalah hukum,” beber Sam.

Disamping itu, keberadaan yayasan-yayasan yang belum dikelola maksimal, hingga aset mangkrak dan pelbagai persoalan klasik lain yang masih melilit bank ini.

“Alhamdulillah, dengan niat dan kerja sama yang baik antara pengurus dan segenap karyawan PT Bank Maluku Malut, semua persoalan di atas mulai dapat diurai satu persatu,” tulis mantan Walikota Ambon ini.