Bank Maluku Malut Tegaskan Pemberian Remunerasi Kepada Pengurus Bank Sudah Sesuai Aturan

BERITABETA.COM, Ambon – Manageman PT Bank Maluku Malut menegaskan tidak ada yang salah dalam proses pemberian remunerasi kepada Pengurus Bank dalam bentuk penghargaan kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
Penegasan ini disampaikan managamen Bank Maluku Malut dalam keterangan persnya yang diterima beritabeta.com di Ambon, Kamis (23/1/2024).
Dalam keterangan tersebut, managemen Bank Maluku Malut menegaskan pemberitaan media mengenai pemberian remunerasi kepada Direksi dan Dewan Komisaris Bank tidak ada yang salah.
“Pemberian penghargaan tersebut telah memenuhi ketentuan UU Perseroan Terbatas Nomor. 40 tahun 2007. Pun telah sesuai dengan UU Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2003 dan juga telah sesuai dengan peraturan OJK sesuai yang diatur dalam POJK Nomor 45 /POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum,” tulis manangemen Bank Maluku Malut.
Selain itu, pemberian remunerasi itu juga telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2007.
“Jadi semua sudah dilaksana sebelumnya dan dinikmati oleh beberapa pengurus pada periode sebelumnya,” jelas pihak managemen.
Diuraikan pula pemberian penghargaan serupa juga dilakukan oleh perusahaan perbankan maupun perusahaan umum di Indonesia.
Kemudian, semua pembayaran remunerasi merupakan hal yang telah berlangsung lama.
“Jadi apa yang diberitakan media massa terkasan aneh, karena saat ini baru dipermasalahkan,”
Selain menjelaskan soal pemberian remunerasi, pihak manajemen Bank Maluku Malut juga menjelaskan dalam menjalankan operasional dan tata kelola perusahaan, Bank Maluku Malut juga diawasi dan diaudit oleh OJK, BPK, KAP, BPKP dan pengawas internal.
“Jadi setiap pelaksanaan ketentuan telah berjalan dengan baik. Hasil audit selama masa kepengurusan saat ini dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” beber pihak managemen.