BERITABETA.COM, Ambon – Manageman PT Bank Maluku Malut menegaskan tidak ada yang salah dalam proses  pemberian remunerasi kepada Pengurus Bank dalam bentuk penghargaan kepada Direksi dan Dewan Komisaris.

Penegasan ini disampaikan managamen Bank Maluku Malut dalam keterangan persnya yang diterima beritabeta.com di Ambon, Kamis (23/1/2024).

Dalam keterangan tersebut, managemen Bank Maluku Malut menegaskan pemberitaan media mengenai pemberian remunerasi kepada Direksi dan Dewan Komisaris Bank tidak ada yang salah.

“Pemberian penghargaan tersebut telah memenuhi ketentuan UU Perseroan Terbatas Nomor. 40 tahun 2007. Pun telah sesuai dengan UU Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2003 dan juga telah sesuai dengan peraturan OJK sesuai yang diatur dalam POJK Nomor 45 /POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum,” tulis manangemen Bank Maluku Malut.

Selain itu, pemberian remunerasi itu juga telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2007.  

“Jadi semua sudah dilaksana sebelumnya dan dinikmati oleh beberapa pengurus pada periode sebelumnya,” jelas pihak managemen.

Diuraikan pula pemberian penghargaan serupa juga dilakukan oleh perusahaan perbankan maupun perusahaan umum di Indonesia.

Kemudian, semua pembayaran remunerasi merupakan hal yang telah berlangsung lama.

“Jadi apa yang diberitakan media massa terkasan aneh, karena saat ini baru dipermasalahkan,”

Selain menjelaskan soal pemberian remunerasi, pihak manajemen Bank Maluku Malut juga menjelaskan dalam menjalankan operasional dan tata kelola perusahaan, Bank Maluku Malut juga diawasi dan diaudit oleh OJK, BPK, KAP, BPKP dan pengawas internal.

“Jadi setiap pelaksanaan ketentuan telah berjalan dengan baik. Hasil audit selama masa kepengurusan saat ini dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” beber pihak managemen.

OJK memberikan penilaian sehat (peringkat komposit 2 ) sejak tahun 2022 s/d saat ini. Dimana sebelumnya berada pada peringkat komposit 3 (cukup).

Selanjutnya, kinerja Bank Maluku Malut tahun 2024 juga sangat memuaskan. Hal ini terlihat melalui capaian pendapatan bunga maupun laba yang diperoleh.

Kemudian, pendapatan bunga tahun 2024 tercatat sebesar Rp. 940.402.985.370, tumbuh 1,25 % atau meningkat Rp. 17.947.025.027,- dari pendapatan bunga tahun 2023 lalu yang tercatat sebesar Rp. 922.455.960.34,.

Selanjutnya, pendapatan bunga bersih yang diperoleh setelah dikurangi dengan biaya bunga tercatat sebesar Rp. 689.583.392.068,- tumbuh 11,50 % atau meningkat Rp. 71.114.465.015,- dari pendapatan bunga bersih tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp. 618.468.927.053,-.

Perolehan laba sebelum pajak tahun 2024 tercatat sebesar Rp. 223.245.257.952,- tumbuh 27,90 % atau meningkat 48.695.430.348,- dari perolehan laba sebelum pajak tahun 2023 lalu yang tercatat sebesar Rp. 174.549.827.604,.

“Kita bisa menjalaskan bahwa mengenai kinerja keuangan bank dalam kondisi sangat sehat tercermin dari rasio permodalan dan rentabilitas masing-masing sebesar Capital Adequacy Ratio (CAR) 34,41%, ROA 2,50%, dan BOPO sangat efisien di angka 76,76%,”

Sementara terkait KUB, dalam rangka pemenuhan ketentuan modal inti minimum sebelum deadline tanggal 31 Desember 2024, BPD Maluku Malut pada tanggal 30 Desember 2024 telah mengajukan surat permohonan perizinan KUB bersinergi dengan Bank DKI kepada OJK Pusat (Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan).

Saat ini Bank Maluku Malut dengan Bank DKI dalam proses pemenuhan seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh OJK.  Pelaksanaan konsolidasi bank melalui skema sinergi KUB dengan Bank DKI juga telah dilaporkan dan mendapat persetujuan dari Penjabat Gubernur, Gubernur terpilih serta Ketua DPRD Provinsi Maluku dan telah mendapatkan persetujuan seluruh pemegang saham pada RUPSLB tanggal 30 Desember 2024.

“Kami berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan operasional serta tata kelola perusahaan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku,”

Untuk itu, manajemen bank Maluku Malut berharap semua stakeholder memberikan support dan saran demi kemajuan aset daerah yang jadi kebanggaan masyarakat Maluku dan Maluku Utara.

Pemberitaan yang berdasarkan informasi negatif tanpa didukung fakta dan bersifat tendensius pada akhirnya akan berdampak pada reputasi perusahaan dan dapat mempengaruhi persepsi nasabah yang berakibat menurunkan likuiditas maupun aset dan laba.

“Hal ini tentu tidak diinginkan oleh siapapun yang mencintai aset daerah. Sebagai catatan tambahan, saat ini kami merupakan BUMD penyumbang PAD terbesar bagi Provinsi Maluku dan Kabupaten /Kota,” tulis menejemen Bank Maluku Malut (*)

Editor : Redaksi