KPU dan Bawaslu SBT Diduga Berikan Keterangan Tidak Sesuai Fakta di MK

BERITABETA.COM, Ambon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diduga memberikan keterangan tidak sesuai fakta dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Agil Rumakat-Abdullah Enver Rumarey Watiimena, Tamrin Rumalesin, mengungkapkan hal tersebut saat dihubungi pada Rabu (22/1/2025).
Menurutnya, pernyataan resmi KPU dan Bawaslu dalam sidang PHPU pada 21 Januari 2025 tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Dalam jawaban resmi mereka di persidangan, KPU dan Bawaslu menyatakan bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulau Gorom diterima oleh semua saksi pasangan calon (paslon). Namun, pernyataan tersebut bertentangan dengan fakta di lapangan," ujar Rumalesin.
Ia menjelaskan, berdasarkan fakta, tiga saksi dari paslon nomor urut 2 (INA AMA), paslon nomor urut 3 (IKHLAS), dan paslon nomor urut 5 (ADAT) tidak menerima hasil rekapitulasi tersebut.
Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya tanda tangan ketiga saksi tersebut pada Berita Acara Model D Hasil Kecamatan-KWK Bupati/Walikota.
Tidak hanya itu, pada tahap penetapan hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten, ketiga saksi paslon tersebut juga tidak menandatangani Berita Acara Model D Hasil Kabko-KWK Bupati/Walikota. Ketidakhadiran tanda tangan ini menjadi bentuk ketidaksetujuan mereka terhadap hasil yang ditetapkan.
"Kami tidak pernah menandatangani berita acara tersebut. Jika tanda tangan kami dipalsukan, kami akan melaporkan tindakan ini ke pihak berwajib. Kasus ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas pelaksanaan pemilu di SBT," tegas Rumalesin.
Ia meminta pihak terkait, termasuk KPU dan Bawaslu, untuk memberikan klarifikasi dan bukti akurat atas pernyataan mereka di persidangan MK. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilu di SBT (*)
Editor : Redaksi