BERITABETA.COM, Jakarta – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat berlangsung sukses dan berkeadilan, jika KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara dan pengawas melakukan pencegahan dalam tahapan pemilu. Pencegahan itu dapat dilakukan KPU dalam pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik atau Parpol bakal calon peserta Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Pengawasn Pemilihan Umum (Bawaslu) Totok Hariyono di hadapan ribuan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Rapat Koordinasi di kantor KPU RI, Jakarta.

Dikutip dari laman Bawalu RI, Totok Hariyono mengajak seluruh pimpinan KPU mulai tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota, agar dapat menggelar administrasi bersama terkait tahapan atau pendaftaran, dan verifikasi administrasi parpol bakal calon peserta Pemilu 2024.

Alasannya, Bawaslu periode ini mengutamakan pencegahan ketimbang penindakan. “Di era ini Bawaslu mengubah paradigma kelembagaan, bukan penindakan tetapi pencegahan,” katanya.

Totok mengemukakan, fokus tugas Bawaslu menurut Undang-undang adalah melakukan pencegahan, pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan PKPU.

Totok menegaskan, Bawaslu hadir untuk mengingatkan KPU terhadap kelalaian dan ketidakcermatan [KPU] dalam menyelenggarakan tahapan dan teknis Pemilu 2024.

Kelalaian dimaksud semisal dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol yang saat ini berlangsung di KPU.

"Kawan [KPU] sepertinya ini belum diberi tanda peringatan deh, tolong verifikasi yang ini ada yang terlewat. Nah, kita datang disini untuk mengingatkan, dan bukan mencari kesalahan," tukasnya.

Ia mengatakan, Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU atau PKPU, agar sejak dari norma antara Bawaslu dan KPU dapat berusaha ‘menutup’ celah perbedaan.

Totok berharap, Perbawaslu dan PKPU dapat berjalan relevan atau beriringan. Alasannya, dalam proses verifikasi administrasi, ada potensi pelanggaran administrasi serta potensi pelanggaran sengketa.

Antisipasi dini hal tersehbut sehingga dirinya sejak awal mendesak KPU - Bawaslu untuk 'duduk bersama' guna melaksanakan serta mengawasi verifikasi administrasi partai poltik.

"Contoh jika ada kesalahan administrasi misalnya soal ijazah, setelah norma kita lalui dan waktunya mendesak, kalau butuh 'leges' [hukum], tidak perlu kemana-mana. Karena waktunya tidak cukup, sehingga Bawaslu memberikan catatan di notaris saja. Itu sudah cukup," timpalnya.

Ia menandaskan, Bawaslu di semua tingkatan tidak ada permohonan sengketa/aduan pelanggaran.

Menurut dia, Pemilu 2024 dapat sukses dan berkeadilan atas kerja-kerja KPU dan Bawaslu dalam mencegah serta mengawasi proses.

Totok menambahkan, pengawas pemilu memiliki buku saku pencegahan. Dimana pengawas pemilu punya catatan-catatan detail mengenai pengawasan.

“Seperti melakukan komunikasi aktif ke penyelenggaran pemilu, peserta pemilu dalam rangka mengawasi dan mencegah," pungkas mantan anggota KPUD Malang ini.  (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy