Bawaslu SBT Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020
BERITABETA.COM, Bula — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggelar rapat evaluasi penyelesaian sengketa Pemilahan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Kegiatan yang berlangsung di Lantai III Hotel Surya Kota Bula, Sabtu (17/7/2021) itu menghadirkan peserta dari pimpinan dan pengurus Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu di daerah itu.
Kordinator Devisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi, Rosna Sekwaky dalam sambutannya menyampaikan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran sejumlah pimpinan partai pada kegiatan tersebut.
"Kami kira ini hal yang sangat penting atau urgen untuk bagaimana kita bersama-sama disini. Tapi sayangnya kami sedikit merasa kecewa dengan para pimpinan partai politik yang tidak berkesempatan hadir dalam momen ini, jangan sampai tiba saat tiba akal" ungkap Rosna Sehwaky
Rosna menjelaskan, padahal kegiatan yang diselenggarkan Bawaslu SBT tersebut sangat penting dalam menghadapi tahapan Pemilu yang akan dimulai pada 2022 mendatang.
Dia mengaku, dalam mengahadapi pemilu serentak yang akan digelar pada 2024 mendatang akan dimulai dengan penataan atau verifikasi parpol. Sehingga lanjut dia, dikhawatirkan akan terjadi sengketa.
"Saya kasih contoh, misalnya pada saatnya nanti meregistrasi partainya di KPU SBT. Lalu menemukan hal-hal yang menurut partai politik, KPU mengkebiri hak-haknya sebagai parpol. Maka forum ini tepat untuk ditanyakan untuk bagaimana caranya untuk menyampaikan dan menuntut haknya sebagai parpol" bebernya.
Ketidakhadiran sejumlah pimpinan parpol tersebut juga ditegaskan Ketua Bawaslu SBT, Suparjo Rustam Rumakamar dalam forum yang hanya dihadiri empat pengurus Parpol di daerah itu (PKS, PDI-P, Golkar dan PAN).
Suparjo menilai sejumlah pimpinan dan pengurus parpol di SBT tidak disiplin dan efektif dalam menghadiri kegiatan yang dilakukan Bawaslu dan KPU SBT.
"Saya singgung soal dua kali KPU melakukan kegiatan Rakor penetapan daftar pemilih berkelanjutan, saya kira ini adalah esensi dari rangkaian pemilu maupun pilkada. Itu juga teman-teman pimpinan parpol tidak menghadiri undangan yang disampaikan oleh KPU" ungkap Suparjo Rustam Rumakamar
Sementara itu Kordiv Pengawasan, Syafiudin Rumbory membeberkan pada pentahapan partai politik dalam Pemilu 2019 lalu ada salah satu parpol yang tidak lolos verifikasi.
Syafiudin menduga, pimpinan dan pengurus parpol tersebut tidak mengetahui mekanisme penyelesaian atau sengketa. Sehingga parpol yang saat itu tidak diloloskan oleh KPU SBT tersebut tidak ada proses sengketa di Bawaslu SBT.
"Hanya kami dikontak secara personal untuk bagaimana melihat tapi kami tidak bisa melakukan langkah-langkah terhadap komunikasi itu. Karena itu bukan prosudur yang diamanatkan dalam ketentuan undang-undang maupun PKPU," kata dia.
Dia berharap lewat kegiatan tersebut, ada pikiran-pikiran dari pimpinan partai politik dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024. Sehingg pada saat verifikasi parpol tidak lagi terjadi hal serupa yang dialami salah satu parpol pada 2020 lalu.
"Pada saat verifikasi parpol menjelang 2024, kalau memang ada partai yang tidak memenuhi syarat dan tidak diloloskan KPU maka langkah yang dilakukan oleh pimpinan parpol sebagai peserta pemilu adalah sengketa ke Bawaslu" tandasnya (*)
Pewarta : Azis Zubaedi