BERITABETA.COM, Namrole – Diduga melakukan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu), Bupati Kabupaten Buru Selatan, Tagop Soulisa dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3, Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliaser Selsily (SMS-GES), dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Bupati Tagop Soulisa dan Paslon SMS-GES dilaporkan oleh  pasangan calon lain, yakni Hadji Ali-Zainudin Booy (AJAIB). Selain melaporkan tiga pihak terkait, AJAIB juga melaporkan Camat Kepala Madan, Masri Mamulaty.

Mereka dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan menggunakan aset negara seperti mobil dinas (plat merah). Paslon AJAIB datang membawa tiga laporan dan satu Surat Pemberitahuan Permohonan, kepada Bawaslu, Kamis (15/10/2020).

Dalam pelaporan tersebut, AJAIB didampingi Ketua Tim Pemenangannya, Sami Latbual serta lima Tim Hukumnya, yakni Vence Titawael, Barbalina Matulessy, Ervina Humasan, Ahmad Nurlatu dan Indra Tasane.

Turut didampingi dua tim pemenangan lainnya dari Fungsionaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Buru Selatan, Sunardi Gurah Mamulaty dan Betsy Anna Salomi Tasaney.

Tiga berkas yang dilaporkan tersebut bernomor 01/BH&ADV/TKAJAIB/10/2020 perihal Pengaduan atas Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dengan terlapor Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan.

Kemudian laporan  nomor  02/BH&ADV/TKAJAIB/10/2020 perihal Pengaduan atas Dugaan Tindak Pidana Pilkada dengan terlapor Masri Mamulaty, Camat Kepala Madan. Dan laporan nomor 03/BH&ADV/TKAJAIB/10/2020 perihal yang sama, dengan terlapor Paslon Safitri Malik Soulisa, Calon Bupati dan Gerson Eliaser Selsily, Calon Wakil Bupati.

Mereka juga membawa satu surat bernomor 06/BH&ADV/TKAJAIB/10/2020 perihal Pemberitahuan dan Permohonan. Pasangan AJAIB dan timnya diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Umar Alkatiri dan sejumlah stafnya.

Setelah menerima laporan, Ketua Bawaslu kemudian menyerahkan tiga formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 01/LP/PB/Kab/31.11/X/2020, Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 02/LP/PB/Kab/31.11/X/2020, Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 03/LP/PB/Kab/31.11/X/2020, serta Tanda terima Pemberitahuan dan Permohonan.

Calon Wakil Bupati Bursel, Zainudin Booy kepada wartawan di sela-sela penyampaian laporan itu mengaku, aduan disampaikan tersebut merupakan sejumlah dugaan pelanggaran, yang ditemukan Tim Hukum AJAIB.

“Jadi katong (kita) dari Tim Anak Kampung telah menyampaikan laporan secara tertulis kepada Bawaslu, terkait dengan beberapa dugaan pelanggaran, yang ditemukan tim hukum di lapangan,” ungkap Booy.

Ia berharap laporan yang telah disampaikan ke Bawaslu setempat, dapat ditindaklanjuti sesuai aturan berlaku, karena kemungkinan ada potensi jika pihaknya akan menyampaikan laporan-laporan berikutnya.

“Kita berharap Bawaslu bisa merespon ini secepatnya, karena kemungkin besok atau lusa, kita punya temuan-temuan yang lain. Prinsipnya laporan awal ini, bisa disikapi dengan cepat,” tegasnya.

Dia mengatakan, laporan yang disampaikan merupakan bagian dari komitmen AJAIB untuk mewujudkan Pilkada Buru Selatan yang bermartabat, jujur dan adil, sebagaimana fakta integritas yang telah ditandatangani secara bersama oleh para paslon dan penyelenggara.

“Tujuan kita sebenarnya, untuk mewujudkan kesepakatan bersama, baik dengan sesama calon maupun Bawaslu dan pihak penyelenggara KPU. Fakta integritas itu telah disaksikan semua pihak, sehingga kami ingin Pilkada ini berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Artinya,  jika semua pihak bisa berlaku adil sesuai dengan asas Pemilu, tentu akan melahirkan Pilkada yang berkualitas, jujur, adil dan demokratis.

“Kami minta kepada pihak pengawas pemilu untuk menindaklanjuti laporan yang sudah kita sampaikan,” pintanya kembali.

Senada, Ketua Tim Pemenangan AJAIB, Sami Latbual berharap Bawaslu bisa meresponi laporan mereka secara baik. Agar penegakan supremasi hukum terkait pelanggaran Pemilu berjalan sesuai UU berlaku.

Untuk diketahui, surat permohonan yang disampaikan tersebut berisi, pemberitahuan tentang kendaraan roda empat maupun speedboad yang digunakan selama kampanye, disertai bukti copyan STNK.

Selain itu, Tim AJAIB juga bermohonan agar Bawaslu pro aktif mengecek setiap kendaraan yang digunakan oleh pasangan SMS-GES dan timnya, termasuk Bupati Tagop Soulisa.

Latbual mengaku, pihaknya banyak sekali menemukan kendaraan roda empat, yang digunakan dengan cara mengganti plat merahnya jadi plat hitam.

“Agar bisa memastikan bahwa kendaraan itu adalah kendaraan dinas milik negara, maka harusnya STNK-nya juga diperiksa. Yang jelas itu mobil dinas, kita tahu persis kok,” katanya.

Menyoal pernyataan Bawaslu untuk memoto kendaraan yang digunakan harus ada plat merahnya, kata dia, itu sesuatu yang mustahil.

“Ketika kita kampanye di Balai Desa, tapi sebelum itu papan namanya kita lepas, apakah itu bukan aset negara? kan tetap aset negara!. Sama halnya ketika polisi angkat tangan atau berteriak dukung calon tertentu, tapi saat itu polisinya tidak menggunakan seragam, apakah dia bukan polisi? Kan tidak seperti itu to,” jelasnya mencontohkan.

Untuk itu dia berharap, Bawaslu harus lebih pro aktif sebagai wasit dalam Pilkada, agar cita-cita bersama untuk menciptakan iklim demokrasi yang baik itu bisa terealisasi secara baik, tanpa ada pelanggaran dan kecurangan yang sengaja dilakukan pihak-pihak tertentu.

“Kami berharap agar semua laporan yang disampaikan bisa ditindaklanjuti secara baik oleh Bawaslu,” pintanya lagi.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, yang dikonfirmasi usai menerima laporan dari Paslon AJAIB dan Tim Hukumnya,  enggan  berkomentar. Ia hanya melambaikan tangan dan berjalan meninggalkan wartawan.  (BB-DUL)