Tak Kantongi Cuti, Oknum Anggota DPRD Buru Bebas Kampanye di Bursel

BERITABETA.COM, Namlea – Oknum anggota DPRD Buru, Arifin Latbual diduga tidak kantongi izin cuti, saat melakukan kampanye untuk pasangan Safitri Malik Soulisa – Gerson Selsili (SMS – GES) di Pilkada Buru Selatan (Bursel).
Dugaan ini pelanggaran yang dilakukan Arifin Latbual ini juga dibenarkan Ketua Bawaslu Buru Selatan , Umar Alkatiri saat dihubungi wartawan, Rabu (7/10/2020).
“Baru saja selesai rapat terkait pak Arifin Latbual. Yang jelas, dia itu tidak ada izin cuti kampanye, “kata Ketua Bawaslu Bursel, Umar Alkatiri membenarkan.
Menurut Umar, sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020, Pasal 63 menyebutkan, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.
Khusus untuk anggota DPRD, kata Umar, Sebelum menjadi Jurkam masing-masing Paslon, harus terlebih dulu mengajukan cuti kampanye berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Pimpinan Dewan, dan tembusannya disampaikan ke Bawaslu dan KPUD sebagai bukti bahwa yang bersangkutan pada tanggal sekian mengajukan cuti.
Untuk itu, Ia menegaskan, anggota DPRD dari daerah mana saja, bahkan anggota DPR-RI sekalipun, wajib mengantungi izin cuti kampanye bila datang ke daerah itu untuk Berkampanye terhadap satu pasangan calon (paslon).
“Dia (Arifin Latbual, red) sampai hari ini belum ada izin cuti kampanye. Belum ada dikatong (bawaslu Bursel, red),”tegasnya lagi.
Menyusul dugaan adanya pelanggaran PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut, Ketua Bawaslu Bursel menegaskan akan menegur oknum anggota DPRD Kabupaten Buru ini.
“Langkah pertama, tadi sudah diputuskan dalam rapat Bawaslu, hari ini juga kita berikan peringatan tertulis kepada yang bersangkutan “tandas Umar Alkatiri.
Umar juga mengaku , kalau tadi siang telah menghubungi seluruh anggota pegawai pemilu di tingkat kecamatan dan desa untuk menghentikan seluruh kegiatan kampanye paslon SMS-GES bila menyertakan Arifin Latbual sebagai jurkam.
“Nanti petugas akan hentikan bila dia berkampanye tanpa izin cuti, “janji Ketua Bawaslu Bursel ini.
Dugaan kalau Arifin Latbual tidak punya izin cuti kampanye juga tidak disangkal Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Buru, Drs Arman Buton saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya.
“Sampai hari ini belum ada data dari pimpinan dewan tentang anggota dewan yang izin cuti kampanye untuk paslon di Bursel, “aku Arman Buton.
Sampai berita ini dikirim, Arifin Latbual yang juga Ketua DPC PDIP Buru ini belum berhasil dimintai keterengannya. Dihubungi lewat telepon maupun WA, nomornya belum aktif.
Arifin Latbual ketahuan berkampanye kepada pasangan SMS-GES saat ada sejumlah pendukung Paslon ini ramai memuat foto dan video oknum anggota DPRD Buru ini menemani SMS berkampanye di sejumlah desa (BB-DUL)