BERITABETA.COM, Ambon  - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku merilis sejumlah poin yang dilarang dalam proses tahapan kampanye Pilkada serentak 2024.

Larangan ini berlaku sejak dimulainya tahapan kampanye pada tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024 yang harus diikuti oleh semua pihak.

Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi,  Bawaslu Maluku Astuti Usman mengatakan, pelaksana kampanye gubernur dan wakil, bupati dan wakil, wali kota dan wakil adalah pengurus partai politik atau gabungan partai politik pengusul dan tim kampanye yang telah di daftarkan ke KPU, serta pasangan calon.

“Tentunya kami punya aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pasangan calon, partai politik dan tim kampanye selama masa itu,” kata Astuti Usman, di Ambon, Kamis (26/9/2024).

Dijelaskan, kampanye pemilihan kepala daerah dilakukan dalam beberapa metode meliputi, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilihan kepala daerah kepada umum. Kemudian, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media, media sosial, debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilihan kepala daerah pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan Dalam Kampanye

Sementara terkait larangan-larangan bagi pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai peserta pilkada meliputi, larangan melakukan kampanye pada masa tenang yakni di tanggal 24 sampai dengan 26 November 2024.

Kemudian, larangan-larangan lainnya seperti bahan kampanye untuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender dan atribut kampanye lainnya yang bisa ditempel, dilarang ditempelkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.

Selanjutnya, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah serta perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan pohon.

“Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul," jelas Astuti.