BERITABETA.COM, Ambon  - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku merilis sejumlah poin yang dilarang dalam proses tahapan kampanye Pilkada serentak 2024.

Larangan ini berlaku sejak dimulainya tahapan kampanye pada tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024 yang harus diikuti oleh semua pihak.

Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi,  Bawaslu Maluku Astuti Usman mengatakan, pelaksana kampanye gubernur dan wakil, bupati dan wakil, wali kota dan wakil adalah pengurus partai politik atau gabungan partai politik pengusul dan tim kampanye yang telah di daftarkan ke KPU, serta pasangan calon.

“Tentunya kami punya aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pasangan calon, partai politik dan tim kampanye selama masa itu,” kata Astuti Usman, di Ambon, Kamis (26/9/2024).

Dijelaskan, kampanye pemilihan kepala daerah dilakukan dalam beberapa metode meliputi, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilihan kepala daerah kepada umum. Kemudian, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media, media sosial, debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilihan kepala daerah pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan Dalam Kampanye

Sementara terkait larangan-larangan bagi pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai peserta pilkada meliputi, larangan melakukan kampanye pada masa tenang yakni di tanggal 24 sampai dengan 26 November 2024.

Kemudian, larangan-larangan lainnya seperti bahan kampanye untuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender dan atribut kampanye lainnya yang bisa ditempel, dilarang ditempelkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.

Selanjutnya, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah serta perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan pohon.

“Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul," jelas Astuti.

Bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye, juga dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pemilu yang lain.

"Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan peserta pemilu lain," terangnya.

“Selain itu juga dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," kata Astuti.

Larangan berikutnya adalah larangan kepada ASN, kepala desa dan staf, anggota badan permusyawaratan desa,TNI Polri, dan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

“Setiap orang yang disebutkan di atas sangat jelas dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye dan menjadi tim kampanye pemilu,” katanya.

Larangan dimaksud juga meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Astuti menambahkan, dengan larangan kampanye yang telah disampaikan ini, diharapkan pemilih juga merasa punya hak mendapatkan informasi seluas-luasnya tentang tawaran yang ingin disampaikan dan peserta pemilu juga berkewajiban menjual program serta gagasan yang dimilikinya.

“Kampanye pemilihan kepala daerah merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab dan dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan kepala daerah,” tutupnya (*)

Editor : Redaksi