BERITABETA, Ternate – Meski telah dilakukan upaya  pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa kecamatan yang dimenangkan pasangan calon (Paslon) Abdul Gani Kasuba/Al Yasin Ali (AGK/YA), namun Pilkada Maluku Utara (Malut) terus berbuntut panjang.

Ini terbukti dengan adanya rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Malut untuk mendiskualifikasikan pasangan AGK-YA di Pilkada Malut.

Putusan ini sontak membuat Tim Pemenangan Pasangan AGK/YA melancarkan protes terhadap lembaga pengawas tersebut.

“Kami yakin Bawaslu keliru dan terkesan memihak kepada paslon nomor urut 1 yakni Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM/Rivai),” kata Ketua Tim Pemenangan AGK-YA, Asrul Rasyid Ichsan di Ternate, Kamis (09/11/2018).

Menurut Ichsan, berdasarkan pelaporan sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) RI) tanggal 26 Oktober 2018 batas akhir pemasukan berkas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU), berarti semua karangka PSU seharusnya sudah selesai.

Anehnya, kata Asrul, secara mendadak pada tanggal 2 November 2018, tim AGK-YA menerima informasi bahwa Bawaslu Malut telah mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi terhadap pasangan calon AGK-YA.

“Kenapa pada tanggal 26 Oktober 2018 itu tidak disampaikan kepada pasangan calon, tapi justru kita ketahui dari media. Nah, itu yang menjadi keanehan. Jika sikap Bawaslu seperti ini, memberikan indikasi ketidaknetralan Bawaslu semakin kental berpihak ke paslon tertentu,” ujarnya.

Asrul mengemukakan, buktinya sebelum PSU tim AGK-YA berulang kali mengajukan berbagai permasalahan, tetapi Bawaslu Malut berpendapat tidak ada masalah. Padahal pelanggarannya nyata, salah satunya adalah kampanye AHM-Rivai di enam desa yang terang-terangan, namun Bawaslu diam saja seakan tidak ada masalah.

Untuk itu, kata dia, kalau itu tidak benar, seharusnya Bawaslu mencegah, karena pihak terkait sudah menyampaikan apakah ini bisa atau tidak, jadi secara hukum kan sudah selesai PSU, tetapi kenapa Bawaslu Malut bersikap lain, itu keanehan Bawaslu.

Ia mengatakan netralitas Bawaslu Malut dari awal sudah dicurigai, buktinya saat Mahkamah Konstitusi RI memerintahkan untuk dilaksanakannya PSU, Bawaslu Malut menampik bahwa pilkada tidak ada PSU, tetapi tim AGK-YA kemudian mengajukkan persoalan di wilayah-wilayah yang disengketakan terdapat kecurangan.

Hanya saja Bawaslu Malut diam entah kemana. Bahkan Bawaslu menganggap tidak masalah, padahal MK RI mengabulkan dalil yang diajukkan tim AGK-YA bahwa terjadi kecurangan dan telah dibenarkan oleh MK RI sehingga dilaksanakannya PSU.

“Jadi kemana Bawaslu, ketika AGK-YA didzolimi dengan langkah-langkah paslon tertentu yang bertindak curang, tetapi Bawaslu diam. Sekarang Bawaslu Maluku Utara mendiskualifikasi AGK-YA karena `rolling` jabatan kepala sekolah yang sudah dijelaskan BKD,” kata Asrul yang juga Sekretaris DPD PDIP Malut tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo ketika dihubungi terpisah menyatakan, pihaknya akan memutuskan usulan rekomendasi Bawaslu Malut terkait diskualifikasi paslon AGK/YA yang diduga melakukan pelanggaran berupa mutasi pejabat yang dilakukan AGK selaku petahana. (BB-ANT-DIO)