BERITABETA, Ambon – Komitmen pihak kepolisian untuk membersihkan kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, dari aktifitas penambang emas tanpa izin (PETI) terus dilakukan. Buktinya, pihak kepolisian berhasil menciduk enam orang PETI yang nekat  kembali ke Gunung Botak untuk menjalankan aktifitas penambangan, Selasa, (06/11/2018). Dua dari enam orang itu resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat kepada wartawan, Kamis (08/11/2018)  mengatakan, dari enam orang yang diamankan, hari ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Juma selaku pemodal dan Imran Harun dengan peran penambang dan pengolah.

Keduanya, kata Kabid Humas, sudah ditahan polisi. Sementara empat orang lainnya yang memiliki peran sebagai tukang ojek dan penjaga rumah hanya dijadikan saksi.

Selain itu pada hari ini, juga salah satu penyedia bahan beracun berbahaya jenis sianida atas nama Ny. Mice sudah ditangkap polisi dan sedang dilakukan pemeriksaan.

Dikatakan, proses pemeriksaan oleh tim penyidikan yang dipimpin Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan.

“Di informasikan juga bahwa Kapolda Maluku memerintahkan Karo Ops Kombes Pol Gatot Mangkurat berangkat ke Gunung Botak hari ini untuk memantau proses pembersihan kawasan tersebut dari proses pembongkaran bak- bak rendaman yang masih ada dengan alat berat, termasuk memutus jalur air menuju Gunung Botak,” tegasnya.

Sejak Senin, (5/11), Dirkrimsus Polda Maluku berada di Gunung Botak melakukan penindakan hukum dan mengamankan enam pelaku yang diamankan di lokasi tersebut sebab mereka kembali memasuki lokasi Gunung Botak untuk mencari emas melalui “jalan tikus”.

Tersangka Juma diduga merupakan salah satu otak yang memasok bahan-bahan kimia berbahaya di Gunung Botak, dan dia juga menerima hasil kerja dari para penambangan.

Selain Juma, polisi juga menciduk lima pelaku penambangan emas ilegal lainnya IH alias Onco, Smd aias Sam, Pander, Andk alias Andi, dan Sfr alias Safar.

Berbagai barang bukti yang disita polisi di antaranya serbuk putih yang diduga sebagai borax, tiga unit mesin blower, selang, timbangan, karpet, dan terpal.

Awalnya polisi juga mengamankan dua pelaku tindak pidana minerba dengan modus operandi melakukan pemurnian dan pengolahan emas menggunakan metode bak rendaman dan memakai sianida, kapur, dan carbon serta pengolahan emas dengan metode pembakaran menggunakan bahan campuran borax.

Mereka tertangkap di jalur A Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Wailata. Dari pengembangan pemeriksaan diketahui kalau borax dibeli dari seseorang bernama Dandi. Lalu sianida serta carbon dijual oleh Nasrah, Lambuci, dan Kople, sehingga polisi juga menemukan gudang penampungan sianida dan carbon milik Sukaryo di Dusun Waekasar, Kecamatan Waeapo.

“Untuk situasi terkini di Gunung Botak, kemarin pagi Kapolres Buru yang baru AKBP. Riki Purnama memimpin apel gabungan untuk melakukan penyisiran di areal tersebut bersama Dandim Pulau Buru Letkol Inf Syarifudin,” jelas Kabid Humas.

Ikut terlibat di dalamnya satu peleton dari POM TNI, Kodim, Brimob, Polres, dan Satpol PP yang melakukan penyisiran di sana naik dari jalur D sampai turun di Sungai Anahoni.

Dari kegiatan ini ditemukan beberapa bak rendaman yang masih baru sehingga tim menggunakan alat berat untuk melakukan penghancuran.

Tim gabungan masih melakukan penyisiran karena masih ada penambangan yang masuk melalui jalur tikus dan dipastikan hari ini sudah tidak ada lagi yang beroperasi.

“Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa juga sudah berkomitmen dan mengeluarkan peringatan keras kepada anggota yang ada di lapangan, mau mencoba melakukan aktivitas atau menerima suap agar penambang bisa masuk akan ditindak tegas berupa pemecatan,” katanya.

Polisi mendapat informasi penambang masuk malam hari dan kembali saat subuh sehingga Kapolda memerintahkan untuk mengecek dan dipastikan ke depan tidak ada lagi aktivitas penambang ilegal di Gunung Botak. (BB-DIO)