Konser Musik dan Kerumunan di Pilkada 2020 Resmi Dilarang
BERITABETA.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi melarang konser musik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. KPU juga melarang kegiatan lainnya yang melibatkan massa berkumpul atau berkerumun saat Pilkada.
Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra menyatakan, pelarangan tersebut tercantum dalam hasil revisi aturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19, yakni pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.
“Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain,” kata Ilham Saputra, seperti dikutip beritabeta.com dari Pikiran-Rakyat.com dalam RRI pada, Kamis (24/9/2020).
“Dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf G,” lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan, kegiatan yang diatur dalam pasal 57 huruf G ini yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni.
Seperti panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.
Kemudian, lanjutnya, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar, donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik juga dilarang.
Aturan tersebut juga menyiapkan sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 88C.
“Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran,” ujarnya.
“Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut,” tambahnya.
Pada pasal selanjutnya, Ilham menjelaskan, mengatur sanksi bagi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran,” ujarnya.
“Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan,” tambahnya.
Sanksi selanjutnya, lanjut Ilham, larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota.
Sanksi itu tertuang dalam Pasal 88c ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 Tahun 2020. PKPU baru itu mengatur Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.
PKPU itu ditetapkan oleh Ketua KPU Arief Budiman pada 23 September 2020 dan diundangkan pada hari itu juga.
Berikut ini bunyi Pasal 88c ayat 2 tersebut:
(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi:
- peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran; dan/atau
- penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.
Seperti diketahui, akhirnya, PKPU melarang gelaran konser musik di Pilkada 2020. Tak hanya konser musik, bazaar hingga perlombaan pun pada akhirnya juga ikut dilarang digelar dalam PKPU terbaru ini.
Larangan ini diatur dalam Pasal 88c ayat 1. Berikut ini bunyinya:
Pasal 88c
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:
- rapat umum;
- kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
- kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
- perlombaan;
- kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
- peringatan hari ulang tahun Partai Politik (BB-DIP)