Konser Musik dan Kerumunan di Pilkada 2020 Resmi Dilarang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi melarang konser musik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. KPU juga melarang kegiatan lainnya yang melibatkan massa berkumpul atau berkerumun saat Pilkada.