BERITABETA.COM, Ambon – Laporan  Tim Hukum Pemenangan Kualisi Kampanye (PKK) Pasangan Calon (Paslon) 2M (Maluku Maju), terkait orasi di luar jadwal kampanye yang dilakukan Calon Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath kepada Bawaslu Provinsi Maluku, akhirnya ditanggapi oleh Abdullah Vanath dan tim hukumnya.  

Abdullah Vanath yang kini berpasangan dengan Calon Gubeunur Maluku Hendrik Lewerissa, resmi menyampaikan klarifikasi ke Bawaslu Maluku pada Kamis (26/9/2024).

Didampingi tiga pengacara masing-masing Vendy Toumahuw,SH. Yustin Tuny,SH dan Lukas Waileruny,SH, Abdullah Vanath tiba di Kantor Bawaslu Maluku sekitar pukul 10.30 WIT.

Lukas Waileruny, SH selaku Kuasa Hukum Abdullah Vanath mengatakan pihaknya telah memenuhi permintaan klarifikasi dari Bawaslu Maluku yang disampaikan melalui surat bernomor  208/PP.01.01/K.BM/09/2009, perihal : Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, yang ditujukan kepada Abdulah Vanath (Terlapor) pada tanggal 25 September 2024.

Surat undangan itu, kata dia disampaikan menyusul adanya laporan dengan Nomor : 002/LP/PG/Prov/31.00/IX/2024 tanggal 23 September 2023, yang disampaikan Tim Hukum PKK, Paslon 2M, terkait orasi di luar jadwal kampanye yang dilakukan Calon Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath di Pulau Buru.

Lukas mengatakan, pihaknya bersama Calon Wakil Gubeunur Maluku Abdullah Vanath telah bertemu langsung dengan Komisioner Bawaslu Provinsi masing-masing Astuti Usman,S.Ag. MH, Dr. Stevin Melay, Msi dan langsung menyampaikan keterangan klarifikasi.

“Intinya terhadap semua pertanyaan disampaikan oleh Komisinor Bawaslu masing-masing Astuti Usman,S.Ag. MH dan Dr. Stevin Melay, Msi dan Samsun Ninilouw,SH. seluruhnya dapat dijawab dan dipertanggungjawabkan oleh  Abdullah Vanath,” ungkap Vendy Toumahuw, SH.