BERITABETA.COM, Bula — Sebanyak 25 anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) resmi dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Donal F. Sopacua.

Dalam rapat paripurna pengucapan sumpah/janji anggota DPRD SBT periode 2024-2029 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD SBT, Kamis (26/9/2024) itu dihadiri Penjabat Sementara (Pjs) Bupati SBT, Djalaludin Salampessy.

Rapat paripurna tersebut sekaligus menjadi agenda pertama bagi Pjs Bupati SBT, Djalaludin Salampessy saat menjalankan tugasnya sebagai Pjs Bupati.

Pjs Bupati SBT, Djalaludin Salampessy kepada wartawan mengungkapkan, setelah dikukuhkan pada 24 September 2024 di Kota Ambon, dia bersama istri langsung berangkat ke SBT.

Salampessy mengaku, setelah menempuh perjalanan kurang lebih 12 jam dari Kota Ambon, mereka akhirnya tiba di Kota Bula pada Pukul 20.00 WIT malam tadi dan mulai beraktivitas dengan menghadiri pelantikan anggota DPRD setempat.

"Alhamdulillah syukur setelah dikukuhkan pada 24 September kemarin, kami langsung mengambil langkah cepat untuk berada di SBT. Dan setelah melakukan perjalanan kurang lebih 12 jam dari Kota Ambon, tiba tadi malam kurang lebih pukul 20.00 WIT. Dan hari ini Alhamdulillah syukur kita menghadiri peresmian anggota DPRD SBT," ungkap Djalaludin Salampessy.

Ia menandaskan, apa yang menjadi upaya bersama adalah sebagai bentuk sinergi, kolaborasi dan kekuatan untuk membangun kabupaten bertajuk 'Ita Wotu Nusa' itu.

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Buru itu menguraikan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian yang dibacakan pihaknya pada rapat paripurna tersebut.

Dia mengatakan, arahan itu sangat jelas, dimana fungsi-fungsi dan tugas-tugas anggota DPRD yang kemudian harus diperkuat dengan penguatan kelembangaan. Baik dari sisi aturannya maupun dari sisi pemahaman.

"Tadi arahan pak menteri yang kami bacakan itu sangat jelas, dimana fungsi-fungsi dan tugas-tugas anggota DPRD yang kemudian harus diperkuat dengan penguatan kelembangaan. Kelembagaan dari sisi aturannya dan kelembagaan dari sisi pemahaman," tandasnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Maluku ini menambahkan, pemahaman kelembagaan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, ada fungsi legeslasi, bajeting, pengawasan dan perencanaan yang kemudian harus dikuatkan dengan diklat-diklat untuk kesepahaman dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Agar pemerintahan itu bisa berjalan dengan checks and balances, sehingga langkah yang didorong dengan program-program akan bisa merupakan kekuatan yang diresmikan di tingkat legeslasi," tambahnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi