BERITABETA.COM, Ambon — Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Seram Bagian Timur (SBT) dan Buru Selatan (Bursel) resmi dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Maluku, Sadali Ie di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Selasa (24/9/2024).

Melkias Mozes Lohy dikukuhkan sebagai Pjs Bupati MBD, Djalaludin Salampessy dikukuhkan sebagai Pjs Bupati SBT dan Husen dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Bursel.

Pengukuhan yang dilakukan ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Nomor 100.2.1.3-3821 Tahun 2024, tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Pada Provinsi Maluku.

Pj Gubernur Maluku, Sadali Ie dalam kesempatan tersebut berpesan kepada Pjs Bupati agar segera turun ke daerah masing-masing untuk memimpin roda pemerintahan, dengan melakukan konsolidasi, koordinasi dan adaptasi lingkungan kerja bersama Forkopimda, DPRD, TNI/Polri, Penyelenggara Pilkada dan Jajaran Birokrasi Pemerintahan Kabupaten, serta elemen masyarakat lainnya.

“Suksesnya Pilkada Serentak di daerah, menjadi tanggung jawab penuh saudara-saudara. Karena itu bangun relasi-relasi yang terbuka, sinergi dan komunikatif dengan jajaran Forkopimda Kabupaten, TNI/Polri, guna menjaga stabilitas keamanan daerah, selama masa kampanye 25 September sampai dengan 23 November 2024,” pesan Sadali Ie.

Sadali juga berpesan kepada Pjs Bupati untuk meminta kerjasama dan dukungan tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan pihak lainnya, untuk terus menghimbau masyarakat, agar proaktif menjamin keamanan lingkungan selama masa kampanye, dan pada waktunya mereka diminta menggunakan hak pilihnya secara bertanggungjawab dan sesuai dengan hati nurani.

Dia mengingatkan kepada Pjs Bupati agar masa kerja kurang lebih Enam Puluh (60) hari ke depan, harus menjalankan tugas sesuai dengan Pasal 9 Ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018.

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Pjs Bupati, bertanggungjawab dan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri,” ingatnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku ini juga meminta kepada penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta aparat keamanan untuk tetap memegang teguh amanah yang dipercayakan negara dan bertindak secara jujur, adil, netral, transparan dan akuntabel. (*)

Editor : Redaksi