BERITABETA.COM, Bula – Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan lima  karteker desa di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang ditandatangani Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas dibatalkan. Keputusan membatalan SK oleh (Pjs) Bupati SBT Hadi Sulaiman ini menuai aksi demonstrasi dari sejumlah pemuda SBT.

Mereka menilai, kebijakan Hadi Sulaiman membatalkan SK yang ditandatangani pada 2 September 2020 itu bertentangan dengan aturan yang berlaku di negara ini. Pasalnya, penjabat bupati tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan bupati SBT Abdul Mukti Keliobas.

Aksi ini berlangsung di hadapan penjabat bupati SBT Hadi Sulaiman yang didampingi kepala bagian Hukum Mohtar Rumadan, Sekretaris Daerah Syarif Makmur dan Ahmat Quardry Amahoru, Kamis (5/11/2020).

Salah satu orator aksi Rusdy Rumata mempertanyakan, apakah SK Bupati itu dianggap bodong? Dia bahkan meminta Sekretaris Daerah SBT Syarif Makmur menjelaskan dimana pasal yang dinilainya melanggar.

“Bapak harus menjelaskan bodongnya dimana, menunjukan satu pasal saja. Karena bapak terlalu lancang membatalkan SK itu” ungkap Rumata.

Lebih lanjut, Rumata mengatakan, dirinya memberi deadline kepada penjabat bupati SBT Hadi Sulaiman untuk memanggil lima kepala desa yang dinonaktifkan itu untuk diaktifkan kembali sesuai SK yang dikeluarkan oleh Abdul Mukti Keliobas

“Kita tunggu waktu 1×24 jam, kepala-kepala desa yang telah di SK kan oleh bupati Abdul Mukti Keliobas dikembalikan ke tempat tugasnya” Punkasnya

Untuk diketahui, aksi yang berlangsung di halaman kantor bupati SBT itu dikawal ketat aparat kepolisian dan satuan polisi pamompraja (Satpol PP). Masa aksi sempat menurunkan dua baliho dan melakukan aksi bakar-bakar.

Alasan Dibatalkan SK Lima Karteker

Sebelumnya, Sekda SBT Syarif Makmur memastikan akan membatalkan SK pengangkatan karateker di lima desa administratif yang berada tiga kecamatan Kabupaten SBT.

Syarif memastikan keputusan pembatalan SK pengangkatan kareteker ini bertujuan untuk menertiban administrasi dan pemerintahan di lingkup pemerintah Kabupaten SBT.

“Saya sudah menyurati tiga camat  yang sudah melakukan serah terima penjabat kepala desa pada lima desa ini,” tandas Sekda SBT kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2020).

Ketiga camat yang disurati itu masing-masing,  Camat Bula Barat,  Ridwan Rumonin, Camat Bula,  Hadi Rumbalifar dan Camat Teluk Waru, Juliniar Firdaus Manyulu.

Ketigaya, diketahui  sebelumnya telah melakukan serah terima SK kepada penjabat di Desa Administrasi Silohan, Desa Administrasi Waimatakabu, Desa Bula Air, Desa Salas dan Desa Kampung Baru.

Menurut Syarif, isi surat yang telah dilayangkan kepada ketiga camat itu meminta agar untuk menyampaikan kepada penjabat di lima desa tersebut  agar tidak melakukan aktivitas pemerintahan, sambil menunggu keputusan dari Pjs Bupati Kabupaten SBT.

“Surat saya itu juga menegaskan agar para  camat menyampaikan kepada masing-masing karteker di lima desa itu bahwa mulai kemarin itu jangan dulu mulai aktivitas pemerintahan. Sambil menunggu keputusan yang final dari pejabat bupati,” urai Syarif Makmur.

Alasannya, lanjut Syarif, kelima penjabat kepala desa itu mestinya baru berakhir masa jabatannya pada tanggal 18 Oktober 2020. Sementara tertuang dalam SK serah terima yang ditandatangani Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas tertanggal 2 September 2020.

“Masa jabatan mestinya berakhir pada tanggal 18 Oktober 2020, seharunya tanggal 18 itu baru terbit atau 19 paling lambat sehari masa berakhirnya SK,” jelasnya (BB-AZ)