BERITABETA.COM, Ambon - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap - gratifikasi terkait pengurusan atau pengajuan dana perimbangan daerah, APBN-Perubahan tahun anggaran 2017 dan APBN 2018.

Pasalnya, proposal dana alokasi khusus (DAK), dan dana insentif daerah (DID) 2017-2018 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, diduga berpadu dengan praktik tindak pidana korupsi serta suap - gratifikasi.

Kasus ini beberapa orang pegawai/pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan RI, kepala daerah, anggota DPR RI 2014-2019, dan pihak swasta.

Dana tersebut diusulkan ke DPR RI oleh sejumlah Pemerintah di Indonesia termasuk Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku. Seterusnya dibackup atau dikawal oleh pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan RI.

Beberapa orang telah divonis bersalah di pengadilan termasuk terpidana Yaya Purnomo. Dari pengembangan perkara ini KPK menemukan fakta baru.

[Fakta] itu beberapa waktu lalu telah muncul alias terungkap di persidangan terpidana Yaya Purnomo dan kawan-kawan. KPK kemudian melanjutkan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya KPK menetapkan tersangka baru.

Mengenai dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji [suap-gratifikasi] seputar pengurusan atau pengajuan DAK 2017/2018 khusus Pemkab SBT, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengaku kasus tersebut didalam tim penyidik.

"Untuk hal itu [kasus pengurusan DAK 2018 oleh Pemkab SBT], masih didalami," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi beritabeta.com melalui WhatsApp.

Namun Ali belum mau membuka ihwal tersebut lebih jauh. Ia berdalih, penyidik​masih melakukan pengembangan.

Pernyataan Plt Jubir KPK ini masih sama seperti yang disampaikannya kepada beritabeta.com Jumat (12/08/2022).

Sumber lain di lingkup KPK mengatakan, terkait pengembangan perkara ini jika penyidik membutuhkan keterangan lebih lanjut dari Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas, yang bersangkutan dapat dipanggil kembali guna diperiksa sebagai saksi.

"Jika masih diperlukan keterangan [Bupati SBT], maka yang bersangkutan akan dipanggil lagi oleh penyidik," kata sumber tersebut meminta namanya tidak perlu dipublikasikan oleh beritabeta.com Minggu, (04/09/2022).

Sama dengan Plt Jubir KPK Ali Fikri, sumber tersebut enggan membeberkan masalah yang sebenarnya terjadi dalam pengajuan DAK 2017/2018 oleh Pemkab SBT.

"Jadi, rekan-rekan [wartawan] ikuti saja prosesnya. Bila ada info lanjutan dari penanganan perkara ini, nanti disampaikan KPK melalui Plt Jubir KPK,"timpalnya.

Bertalian dengan perkara tersebut, Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas sudah beberapa kali diperiksa oleh tim penyidik ​​KPK. Yaitu pada Agustus 2018, dan Rabu 6 April 2022

Pada Rabu 6 April 2022, Abdul Mukti Keliobas diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik ​​di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setia Budi Jakarta Selatan.

“Betul [Bupati Kabupaten SBT Abdul Mukti Keliobas] diperiksa terkait dengan perkara yang menjerat Yaya Purnomo,” ungkap Ali Fikri beberapa waktu lalu.

Selain Mukti, KPK juga telah memeriksa saksi lain yakni Tanjung [kontraktor], serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBT, Umar Bilahmar.