BERITABETA.COM, Ambon - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap - gratifikasi terkait pengurusan atau pengajuan dana perimbangan daerah, APBN-Perubahan tahun anggaran 2017 dan APBN 2018.

Pasalnya, proposal dana alokasi khusus (DAK), dan dana insentif daerah (DID) 2017-2018 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, diduga berpadu dengan praktik tindak pidana korupsi serta suap - gratifikasi.

Kasus ini beberapa orang pegawai/pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan RI, kepala daerah, anggota DPR RI 2014-2019, dan pihak swasta.

Dana tersebut diusulkan ke DPR RI oleh sejumlah Pemerintah di Indonesia termasuk Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku. Seterusnya dibackup atau dikawal oleh pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan RI.

Beberapa orang telah divonis bersalah di pengadilan termasuk terpidana Yaya Purnomo. Dari pengembangan perkara ini KPK menemukan fakta baru.

[Fakta] itu beberapa waktu lalu telah muncul alias terungkap di persidangan terpidana Yaya Purnomo dan kawan-kawan. KPK kemudian melanjutkan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya KPK menetapkan tersangka baru.

Mengenai dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji [suap-gratifikasi] seputar pengurusan atau pengajuan DAK 2017/2018 khusus Pemkab SBT, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengaku kasus tersebut didalam tim penyidik.

"Untuk hal itu [kasus pengurusan DAK 2018 oleh Pemkab SBT], masih didalami," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi beritabeta.com melalui WhatsApp.

Namun Ali belum mau membuka ihwal tersebut lebih jauh. Ia berdalih, penyidik​masih melakukan pengembangan.

Pernyataan Plt Jubir KPK ini masih sama seperti yang disampaikannya kepada beritabeta.com Jumat (12/08/2022).

Sumber lain di lingkup KPK mengatakan, terkait pengembangan perkara ini jika penyidik membutuhkan keterangan lebih lanjut dari Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas, yang bersangkutan dapat dipanggil kembali guna diperiksa sebagai saksi.

"Jika masih diperlukan keterangan [Bupati SBT], maka yang bersangkutan akan dipanggil lagi oleh penyidik," kata sumber tersebut meminta namanya tidak perlu dipublikasikan oleh beritabeta.com Minggu, (04/09/2022).

Sama dengan Plt Jubir KPK Ali Fikri, sumber tersebut enggan membeberkan masalah yang sebenarnya terjadi dalam pengajuan DAK 2017/2018 oleh Pemkab SBT.

"Jadi, rekan-rekan [wartawan] ikuti saja prosesnya. Bila ada info lanjutan dari penanganan perkara ini, nanti disampaikan KPK melalui Plt Jubir KPK,"timpalnya.

Bertalian dengan perkara tersebut, Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas sudah beberapa kali diperiksa oleh tim penyidik ​​KPK. Yaitu pada Agustus 2018, dan Rabu 6 April 2022

Pada Rabu 6 April 2022, Abdul Mukti Keliobas diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik ​​di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setia Budi Jakarta Selatan.

“Betul [Bupati Kabupaten SBT Abdul Mukti Keliobas] diperiksa terkait dengan perkara yang menjerat Yaya Purnomo,” ungkap Ali Fikri beberapa waktu lalu.

Selain Mukti, KPK juga telah memeriksa saksi lain yakni Tanjung [kontraktor], serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBT, Umar Bilahmar.

Daerah yang Ajukan DAK dan DID 2017 -2018

Adapun daerah yang pernah mengajukan DAK dan DID APBN-P 2017 dan APBN 2018 yaitu;

Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku. Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau dan Provinsi Bali.

Tersangka

KPK menetapkan Rifa Surya (RS), eks Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Subdirektorat Fisik II, dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Subdirektorat Non Fisik DAK Nonfisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sebagai dugaan tindak pidana korupsi, suap - gratifikasi mengenai pengurusan dana perimbangan daerah APBN -Perubahan 2017 dan APBN 2018. RS diduga menerima suap dari pengurusan DAK dan DID 2017 - 2018.

Hal ini telah disampaikan oleh Deputi KPK Bidang Penindakan Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/08/2022) lalu.

Dalam perkara ini sebelumnya KPK juga telah menetapkan enam orang tersangka. Yaitu Yaya Purnomo, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu [sekarang terpidana], dan mantan anggota DPR RI, Amin Santono.

Adapula mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, mantan Wali Kota Dumai Zulkifli AS, dan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

Karyoto mengungkapkan, Rifa Surya dan Yaya Purnomo, selaku mantan pejabat Kemenkeu RI mendatangkan fee 2 hingga 10 persen untuk mengawal pemberian DAK dan DID yang diminta atau diusulkan oleh kepala daerah.

Ia menjelaskan, pengajuan proposal DAK dan DID dilakukan oleh para kepala daerah melalui Rifa Surya dan Yaya Purnomo.

Karyoto mengungkapkan, para pihak terkait dalam perkara ini yaitu bupati dan walikota maupun wakili orang kepercayaan [bupati dan wali kota] diduga melakukan pertemuan di Jakarta dengan tersangka Rifa Surya, dan Yaya Purnomo [terpidana].

Penerimaan Uang

Karyoto menyebut tersangka Rifa Surya dan Yaya Purnomo diduga menerima sejumlah uang dari kepala daerah sebagai berikut;

Kabupaten Lampung Tengah, Rifa dan Yaya diduga menyukai mengawal DAK 2018 dan menerima uang dari Mustafa, Bupati Lampung Tengah senilai Rp3,1 miliar.

Kota Dumai, Rifa dan Yaya terlupakan mengawal DAK 2017 dan menerima uang dari Zulkifli, Walikota Dumai sejumlah Rp200 juta dan SGD35 ribu.

Selanjutnya Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rifa serta Yaya terlupakan mengawal DAK 2018 dan menerima uang dari Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labuhanbatu Utara sejumlah Rp400 juta dan SGD290 ribu.

Untuk Kota Tasikmalaya, Rifa dan Yaya juga diingat untuk mengawal DID 2018 dan menerima uang senilai Rp430 juta dari Budi Budiman, Wali Kota Tasikmalaya.

 

Deputi KPK Bidang Penindakan, Karyoto.  /Tangkapan Layar
Deputi KPK Bidang Penindakan, Karyoto. /Tangkapan Layar

Sedangkan Kabupaten Tabanan, Rifa dan Yaya juga diingat mengawal DID 2018 menerima uang mencapai Rp600 juta dan USD55.300 dari Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Tabanan.

"Terkait pengurusan DAK dan DID 2017-2018 ini, penyidik ​​masih mendalami dugaan penerimaan [suap-gratifikasi] dari daerah lain," imbuh Karyoto.

Atas perbuatannya Rifa Surya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy