Penerimaan Uang

Karyoto menyebut tersangka Rifa Surya dan Yaya Purnomo diduga menerima sejumlah uang dari kepala daerah sebagai berikut;

Kabupaten Lampung Tengah, Rifa dan Yaya diduga menyukai mengawal DAK 2018 dan menerima uang dari Mustafa, Bupati Lampung Tengah senilai Rp3,1 miliar.

Kota Dumai, Rifa dan Yaya terlupakan mengawal DAK 2017 dan menerima uang dari Zulkifli, Walikota Dumai sejumlah Rp200 juta dan SGD35 ribu.

Selanjutnya Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rifa serta Yaya terlupakan mengawal DAK 2018 dan menerima uang dari Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labuhanbatu Utara sejumlah Rp400 juta dan SGD290 ribu.

Untuk Kota Tasikmalaya, Rifa dan Yaya juga diingat untuk mengawal DID 2018 dan menerima uang senilai Rp430 juta dari Budi Budiman, Wali Kota Tasikmalaya.

 

Deputi KPK Bidang Penindakan, Karyoto.  /Tangkapan Layar
Deputi KPK Bidang Penindakan, Karyoto. /Tangkapan Layar

Sedangkan Kabupaten Tabanan, Rifa dan Yaya juga diingat mengawal DID 2018 menerima uang mencapai Rp600 juta dan USD55.300 dari Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Tabanan.

"Terkait pengurusan DAK dan DID 2017-2018 ini, penyidik ​​masih mendalami dugaan penerimaan [suap-gratifikasi] dari daerah lain," imbuh Karyoto.

Atas perbuatannya Rifa Surya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy