BERITABETA.COM, Ambon — Enam anggota DPRD Maluku yang terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu resmi diganti lantaran maju Pilkada serentak 2024.

Keenam anggota DPRD Maluku terpilih itu yakni Hatta Hehanussa digantikan oleh Zain Saipul Latukaisupy, Melkianus Sairdekut digantikan oleh Suanthie Jhon Laipeny, Andi Mumaswir diganti oleh Allan Lohy, Timotius Akerina digantikan oleh Ismail Marasabessy, Ibrahim Ruhunussa digantikan oleh Amirudin dan Asri Arman digantikan oleh Julius Maurits Rutasow.

Ketua Divisi (Kadiv) Teknis KPU Maluku, Almudatsir Zein Sangadji mengungkapkan, keenam legislator terpilih itu diajukan untuk digantikan oleh partainya karena memilih maju pada Pilkada Serentak 2024.

Sangadji mengaku, sebelum diganti, keenam anggota DPRD Maluku terpilih itu telah mengajukan surat pengunduran diri.

Dia menambahkan, pengunduran diri keenam anggota DPRD terpilih yang akan maju ikut Pilkada Serentak itu dilakukan sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, setiap calon anggota DPR, DPD dan DPRD terpilih harus menyerahkan surat pemberitahuan pengunduran diri dari partainya.

"Sesuai ketentuan tersebut maka Parpol mengajukan penggantian calon terpilih dengan peringat perolehan suara berikutnya," ungkap Almudatsir Zein Sangadji di Ambon, Jumat (6/9/2024).

Anggota KPU Maluku dua periode ini berujar, dia telah melakukan klarifikasi kepada keempat partai politik soal pengajuan penggantian enam anggota DPRD Maluku terpilih yang diajukan ke KPU Maluku.

Menurutnya, klarifikasi ke empat partai politik itu dilakukan untuk memastikan keabsahan dari pengajuan pengunduran diri yang diajukan partai politik terhadap kadernya yang maju pada Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

"Klarifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran pengajuan surat penggantian yang diajukan oleh Parpol. Selanjutnya, KPU telah menuangkan dalam berita acara klarifikasi," ujarnya.