BERITABETA.COM, Ambon — Enam anggota DPRD Maluku yang terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu resmi diganti lantaran maju Pilkada serentak 2024.

Keenam anggota DPRD Maluku terpilih itu yakni Hatta Hehanussa digantikan oleh Zain Saipul Latukaisupy, Melkianus Sairdekut digantikan oleh Suanthie Jhon Laipeny, Andi Mumaswir diganti oleh Allan Lohy, Timotius Akerina digantikan oleh Ismail Marasabessy, Ibrahim Ruhunussa digantikan oleh Amirudin dan Asri Arman digantikan oleh Julius Maurits Rutasow.

Ketua Divisi (Kadiv) Teknis KPU Maluku, Almudatsir Zein Sangadji mengungkapkan, keenam legislator terpilih itu diajukan untuk digantikan oleh partainya karena memilih maju pada Pilkada Serentak 2024.

Sangadji mengaku, sebelum diganti, keenam anggota DPRD Maluku terpilih itu telah mengajukan surat pengunduran diri.

Dia menambahkan, pengunduran diri keenam anggota DPRD terpilih yang akan maju ikut Pilkada Serentak itu dilakukan sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, setiap calon anggota DPR, DPD dan DPRD terpilih harus menyerahkan surat pemberitahuan pengunduran diri dari partainya.

"Sesuai ketentuan tersebut maka Parpol mengajukan penggantian calon terpilih dengan peringat perolehan suara berikutnya," ungkap Almudatsir Zein Sangadji di Ambon, Jumat (6/9/2024).

Anggota KPU Maluku dua periode ini berujar, dia telah melakukan klarifikasi kepada keempat partai politik soal pengajuan penggantian enam anggota DPRD Maluku terpilih yang diajukan ke KPU Maluku.

Menurutnya, klarifikasi ke empat partai politik itu dilakukan untuk memastikan keabsahan dari pengajuan pengunduran diri yang diajukan partai politik terhadap kadernya yang maju pada Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

"Klarifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran pengajuan surat penggantian yang diajukan oleh Parpol. Selanjutnya, KPU telah menuangkan dalam berita acara klarifikasi," ujarnya.

Ia membeberkan, KPU telah mengecek dan memverifikasi enam nama pengganti anggota DPRD terpilih yang diajukan partai politik. Hal itu untuk memastikan nama yang diajukan sesuai dengan ketentuan, yakni peraih suara terbanyak berikutnya.

Almudatsir mengemukakan, setelah verifikasi dan membuat berita acara, dia kemudian menggelar rapat pleno sebagai landasan untuk melakukan penggantian enam anggota DPRD terpilih tersebut.

"Hasil itu kami pleno-kan sebagai dasar untuk penggantian calon anggota DPRD terpilih," bebernya.

Pihaknya menerangkan, setelah pleno digelar, tahapan kemudian yakni melakukan perubahan terhadap keputusan KPU Maluku Nomor 44 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Maluku hasil Pileg 2024.

"Dengan menerbitkan keputusan KPU Maluku Nomor 65 Tahun 2024 serta melakukan perubahan pada lampiran keputusan terutama pada daerah pemilihan Maluku 3, Maluku 5 dan Maluku 7," jelasnya.

Pada hari Jumat ini tambah dia, KPU Maluku akan menyampaikan salinan keputusan calon terpilih dan perubahannya ke Mendagri melalui Gubernur Maluku untuk proses pengucapan sumpah janji saat pelantikan nanti.

Dimana, salinan keputusan yang dilayangkan ke gubernur itu merujuk pada Pasal 51 ayat 3 Peraturan KPU tahun 2024.

Dengan penyerahan salinan keputusan KPU Maluku ke gubernur, maka hasil Pileg 2024 telah selesai dilaksanakan oleh KPU Maluku. Adapun soal pelantikan anggota DPRD Maluku terpilih menjadi kewenangan Mendagri.

"Kami berharap proses pelantikan dan pengambilan sumpah janji akan berjalan dengan lancar," pungkasnya.

Secara terpisah, Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun memastikan persiapan pelantikan 45 anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 17 September 2024 mendatang.

Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun
Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun


Benhur mengaku, melalui SK Mendagri, proses pelantikan dilaksanakan sesuai dengan masa jabatan anggota DPRD Provinsi Maluku yakni pada 16 September 2024, namun di hari itu bertepatan dengan peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW, sehingga kemungkinan pelantikan tersebut bergeser sehari.

"Melalui SK Mendagri maka proses pelantikan dilaksanakan sesuai dengan masa jabatan anggota DPRD Provinsi Maluku, akhir masa jabatan berakhir pada tanggal 16 September 2024. Namun tanggal 16 September itu bertepatan dengan peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW,  maka kemungkinan pelantikan tersebut bergeser pada tanggal 17 September 2024," ucap Benhur G. Watubun.

Dia membeberkan, saat ini kesiapan pelantikan sudah mencapai 90 persen. DPRD melalui sekretariat telah mempersiapkan pelaksanaan proses pelantikan sambil menunggu SK dari Menteri Dalam Negeri.

"Kini pihak Sekretariat DPRD terus melakukan konsolidasi internal untuk persiapan pelantikan  dan gladi pelantikan," bebernya. (*)

Editor : Redaksi