BERITABETA.COM, Ambon — Sebanyak 45 Anggota Legeslatif (Aleg) DPRD Provinsi Maluku terpilih masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, H. Ade Komarudin.

Proses pelantikan dilakukan, saat rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan tahun 2024-2029, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Selasa (17/9/2024).

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun dalam sambutannya mengatakan, sejak mengawali tugas DPRD pada masa jabatan 2019-2024, ada banyak catatan kritis dan dinamika yang luar biasa atas kinerja DPRD.

Kendati demikian, DPRD kata dia, tetap menjalankan tugas dan fungsinya, yang berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan dan penguatan kualitas hidup masyarakat Maluku.

Benhur mengungkapkan, secara institusional, DPRD Provinsi Maluku memiliki peran yang penting dalam sistem pemerintahan daerah. Peran tersebut mencakup fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, yang semata-mata bertujuan untuk memastikan pemerintahan daerah dapat berfungsi dengan baik, dalam mensejahterakan rakyat.

"Hari ini, DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024 akan mengakhiri masa pengabdiannya bagi Maluku tercinta melalui lembaga yang terhormat ini. Tidak semuanya indah, karena ada haru dan juga letupan-letupan kecil. Dan saatnya, kita berada pada situasi masa pengabdian yang baru, dengan suasana yang baru, serta ada pula anggota DPRD yang baru. Tetapi persoalannya Maluku nyaris tidak ada yang baru," ungkap Benhur G. Watubun.

Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku ini menerangkan, DPRD adalah bagian dari eksekutif dalam merumuskan kebijakan di daerah ini, untuk memastikan bahwa anggaran daerah yang digunakan harus efisien, efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sehingga dana publik dapat digunakan secara optimal, untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan di daerah ini," terangnya.