Kondisi ini tentunya menciptakan kondisi, di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat, sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

"Namun yang harus digarisbawahi, bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik, asal saudara hendaknya menempatkan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi dan golongan. Dan dalam pelaksanaan tugas, saudara diawasi oleh aparat penegak hukum, baik KPK, BPK, BPKP dan lain sebagainya," ujarnya.

Tito juga mengungkapkan, bahwa anggota DPRD memiliki tiga fungsi utama, sebagaimana amanat pasal 96 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, seperti fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.

Fungsi pembentukan peraturan daerah merupakan produk pembentukan perda bersama-sama dengan kepala daerah, yang perlu senantiasa dipahami oleh anggota DPRD.

"Bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik. Namun yang lebih penting ialah, harus bisa menjadi refleksi dari apresiasi dan kebutuhan rakyat. Dan harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, serta membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, dan menciptakan iklim investasi yang baik, sehingga tercipta kemakmuran bagi masyarakat dengan tetap berpedoman pada peraturan perundangan-undangan," ungkapnya

Kemudian fungsi anggaran adalah, menempatkan alokasi dana yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, dan bukan pribadi dan golongan sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dari aspirasi rakyat.

Dan fungsi pengawasan, kata Mendagri, merupakan fungsi yang sangat penting, dan harus dilakukan secara berkala dan proporsional, baik terhadap LKPJ kepala daerah maupun kebijakan-kebijakan berkala pemerintah daerah secara umum.

"Dalam fungsi pengawasan, anggota DPRD memiliki hak yakni, interpelasi, hak angket dan menyatakan pendapat. Pengunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak DPRD, sebagai kesatuan kausalitas," pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi