BERITABETA.COM, Ambon – Jaringan Media Siber Indonesis (JMSI) Maluku memberikan dukungannya kepada Media Rakyat Maluku, terkait tindakan reaktif Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun kepada wartawan media tersebut.

Ketua JMSI Maluku Ongki Anakoda mengatakan, tidak sepantasnyanya seorang ketua DPRD bersikap seperti itu terlebih di hadapan umum

"Kami sangat menyayangkan sikap Ketua DPRD Maluku. Dia, perwakilan dari rakyat, seharusnya dia menjaga sikapnya di ruang publik. Jangan malah mengancam," kata Anakoda dalam rilisnya yang diterima media ini, Kamis malam (11/5/2023).

Pimpinan Redaksi Harian Kabar Timur itu menegaskan, tindakan berupa  ancaman baik fisik maupun psikis  kepada jurnalis adalah tindakan yang mencederai kebebasan pers, apalagi itu dilakukan oleh seorang Ketua DPRD.

Anakoda menjelaskan, ketika melakukan ancaman itu, pelaku tak hanya menciderai Kemerdekaan Pers yang  salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan jelas bertentangan dengan UU  No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Ancaman terhadap jurnalis Harian Rakyat Maluku yang dilakukan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun juga disesalkan Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Cabang Ambon Kahairiyah Fitri.

Menurut Kahairiyah Fitri, setiap wartawan yang bertugas melaksanakan tugas jurnalistik sepenuhnya dilindungi oleh UU Pokok Pers.

"Nah, termasuk ancaman kepada pers ini juga telah melanggar UU Pokok Pers nomor 40 Tahun 1999, di situ semuanya telah diatur dan dijelaskan. Bagi siapapun yang melanggar UU dan menghalangi tugas jurnalistik juga ada sanksinya," katanya.

Kahairiyah Fitri menegaskan, supremasi hukum, sebagaimana  tercantum dalam pasal 2.  Dengan demikian, lanjut dia, setiap orang yang secara  sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Pasal-pasal di atas secara jelas dan eksplisit menjamin dan melindungi kebebasan pers.  Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik seharusnya mendapatkan rasa aman dalam meliput bukan justru dintimidasi dengan cara-cara yang merugikan kepentingan publik. Ancaman atau intimidasi yg dilakukan membuktikan pelaku belum melek UU Pers,” tegasnya.