JMSI dan AJI Kecam Tindakan Ketua DPRD Maluku

Dia menambahkan, seseorang jika merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, sebaiknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Ini juga menjadi catatan penting bagi perusahaan media agar menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman fisik maupun psikis,” tambahnya.
Kronologi Kejadian
Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun diduga mengancam jurnalis Harian Rakyat Maluku untuk tidak melakukan aktivitas liputan di DPRD Provinsi Maluku. Ancaman itu ia tujukan kepada Silmi, wartawati Harian Rakyat Maluku tanpa alasan yang jelas, saat melakukan tugas liputan pendaftaran Bacaleg partai politik di Kantor KPU Provinsi Maluku, Kamis 11 Mei.
"Nama Silmi itu, jangan pernah datang liput di DPRD Maluku," ancam Benhur, seperti ditirukan Silmi. Silmi ikut mendengar ancaman itu karena berada tak jauh dari Benhur dengan beberapa wartawan di dalam ruang pendaftaran Bacaleg.
Selain menyampaikan ancaman itu di depan banyak wartawan, Benhur yang baru saja menggantikan posisi Murad Ismail sebagai Ketua DPD PDIP Maluku juga menemui Silmi setelah dia mengetahui Silmi juga berada di gedung itu.
Secara langsung kepada Silmi, Benhur mengeluarkan kecaman terkait kerjasama publikasi media antara lembaga DPRD Provinsi Maluku dengan Harian Rakyat Maluku.
"Ingat ee, putus kerjasama Harian Rakyat Maluku punya dengan DPRD, dan jangan lupa sampaikan ke Pimpinanmu ya," kata Benhur seperti dikutip Silmi.
Terkait ancaman tersebut, Silmi mengaku, sangat terganggu dan syok serta malu. Pasalnya, ancaman itu disampaikan di hadapan banyak orang.
"Saya sangat terpukul dan malu karena diancam tanpa mengetahui alasannya," ungkap Silmi.
Pemimpin Redaksi Rakyat Maluku, Syaikhan Azzuhry Rumra menyayangkan sikap arogan yang diperlihatkan Benhur Watubun kepada wartawannya. Apalagi, tanpa penjelasan, pemberitaan apa yang menjadi pemicu atau merugikan dirinya atau lembaga DPRD.
“Kalau terkait pemberitaan, harusnya yang bersangkutan melakukan klarifikasi, koreksi atau hak jawab. Karena kita tidak pernah menutup ruang bagi narasumber untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan mereka,” tegasnya.