Ia membeberkan, KPU telah mengecek dan memverifikasi enam nama pengganti anggota DPRD terpilih yang diajukan partai politik. Hal itu untuk memastikan nama yang diajukan sesuai dengan ketentuan, yakni peraih suara terbanyak berikutnya.

Almudatsir mengemukakan, setelah verifikasi dan membuat berita acara, dia kemudian menggelar rapat pleno sebagai landasan untuk melakukan penggantian enam anggota DPRD terpilih tersebut.

"Hasil itu kami pleno-kan sebagai dasar untuk penggantian calon anggota DPRD terpilih," bebernya.

Pihaknya menerangkan, setelah pleno digelar, tahapan kemudian yakni melakukan perubahan terhadap keputusan KPU Maluku Nomor 44 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Maluku hasil Pileg 2024.

"Dengan menerbitkan keputusan KPU Maluku Nomor 65 Tahun 2024 serta melakukan perubahan pada lampiran keputusan terutama pada daerah pemilihan Maluku 3, Maluku 5 dan Maluku 7," jelasnya.

Pada hari Jumat ini tambah dia, KPU Maluku akan menyampaikan salinan keputusan calon terpilih dan perubahannya ke Mendagri melalui Gubernur Maluku untuk proses pengucapan sumpah janji saat pelantikan nanti.

Dimana, salinan keputusan yang dilayangkan ke gubernur itu merujuk pada Pasal 51 ayat 3 Peraturan KPU tahun 2024.

Dengan penyerahan salinan keputusan KPU Maluku ke gubernur, maka hasil Pileg 2024 telah selesai dilaksanakan oleh KPU Maluku. Adapun soal pelantikan anggota DPRD Maluku terpilih menjadi kewenangan Mendagri.

"Kami berharap proses pelantikan dan pengambilan sumpah janji akan berjalan dengan lancar," pungkasnya.